News / Nasional
Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:50 WIB
Ilustrasi terorisme (Pixabay.com)
Baca 10 detik
  • BNPT menangkap 230 orang periode 2023-2025 terkait pendanaan teroris dan menggagalkan 27 rencana serangan.
  • Sebanyak 362 orang disidangkan terkait terorisme, mayoritas afiliasi ISIS, sementara 11 perempuan terlibat dalam aktivitas daring.
  • Pola terorisme bergeser ke *lone actor* dan lingkungan pendidikan; 137 pelaku memanfaatkan ruang siber untuk terorisme.

Fenomena ini, lanjutnya, menimbulkan tantangan terhadap kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih mensyaratkan adanya motif ideologi, politik, atau ancaman terhadap keamanan negara dalam mendefinisikan terorisme.

“Jika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti memiliki tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum, meskipun dampaknya menimbulkan ketakutan kolektif,” ujarnya.

Load More