News / Nasional
Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:05 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden Gibran mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.
  • ICW menilai pemerintah hanya berwacana memiskinkan koruptor tanpa tindak lanjut nyata mengenai RUU tersebut.
  • RUU Perampasan Aset harus mencakup kekayaan tak wajar pejabat selain aset yang sulit dirampas negara.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal dorongan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut pemerintah hanya bicara soal keinginan memiskinkan koruptor tetapi tidak ada aksi nyata untuk mewujudkannya.

“Pemerintah selalu lip service menyatakan akan memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset, tapi di saat yg bersamaan hingga hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” kata Wana kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Menurut dia, hal penting dalam RUU Perampasan Aset yang perlu jadi pembahasan bukan sekadar aset yang sulit dirampas negara, tetapi juga soal kekayaan tak wajar para pejabat.

“Yang juga penting dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang sulit dirampas, melainkan perlu juga ada norma kenaikan harta tidak wajar untuk menyasar pejabat publik dengan harta kekayaan yang tidak diketahui sumbernya,” tandas Wana.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Gibran menegaskan korupsi masih menjadi penghambat utama pembangunan nasional, khususnya menghambat pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat secara luas.

Dia menekankan anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Gibran menuturkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi pada periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. 

Baca Juga: Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?

Di sisi lain, lanjut dia, data penanganan perkara oleh Kejaksaan Republik Indonesia mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp310 triliun. Namun, dari angka tersebut, pengembalian aset dinilai masih sangat minim.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” kata Gibran dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Gibran menilai kejahatan korupsi kekinian semakin kompleks karena bersifat lintas negara dan memanfaatkan teknologi modern untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

“Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo itu juga menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, jika pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, maka koruptor harus dimiskinkan.

Load More