- Pemasangan spanduk penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasar Baru Jambi terjadi pada Minggu (15/2) di lokasi yang telah ditempuh secara prosedural.
- Pihak GBI telah melakukan sosialisasi dan sedang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.
- BKSG-LK Indonesia mendesak pemerintah dan aparat untuk memfasilitasi perizinan sekaligus menindak tegas provokator penolakan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Ia mendesak Pemerintah Daerah Kota Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kementerian Agama untuk segera turun tangan memfasilitasi dan mengawal proses perizinan agar tidak terhambat oleh sentimen kelompok tertentu.
Pendeta Ferdinand menegaskan, hak beribadah bukanlah hadiah dari kelompok mayoritas atau kebijakan pemerintah semata, melainkan hak asasi yang dijamin secara absolut oleh konstitusi negara.
Ia merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pernyataan tegas ini ditujukan untuk mengingatkan semua pihak bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intoleransi yang mencederai demokrasi.
Menurutnya, pembiaran terhadap aksi penolakan ini sama saja dengan pelanggaran negara terhadap hak-hak warga negaranya sendiri.
Ancaman Hukum Bagi Provokator
Lebih lanjut, BKSG-LK Indonesia meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba memprovokasi warga untuk menolak keberadaan rumah ibadah yang sah secara hukum.
Penegakan hukum dianggap menjadi kunci agar konflik horizontal tidak meluas di tengah masyarakat Jambi yang majemuk.
Baca Juga: KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
“Jika ada oknum-oknum yang menjadi provokator, Polri harus segera mengamankan, periksa, dan jika dianggap perlu, segera diproses sesuai hukum yang berlaku, seperti KUHP baru,” kata dia.
Isu intoleransi di kota-kota besar seperti Jambi menjadi sorotan kaum muda usia 18-45 tahun yang sangat peduli terhadap isu hak asasi manusia dan inklusivitas. Mereka menuntut kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi setiap pemeluk agama.
Pihak GBI Pasar Baru dan BKSG-LK Indonesia tetap berharap agar situasi ini dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan beradab.
Tujuan utamanya adalah terciptanya kehidupan beragama yang saling menghormati, di mana jemaat GBI Pasar Baru Kota Jambi dapat menikmati hak konstitusional mereka untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan tanpa adanya diskriminasi atau gangguan dari pihak manapun.
Berita Terkait
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus
-
Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan