- Guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi ditetapkan tersangka setelah menepuk mulut siswa usai razia rambut pirang.
- Konflik muncul karena siswa memaki guru setelah rambutnya dipotong, bahkan orang tua mengancam akan menghabisi guru.
- Komisi III DPR meminta penangguhan wajib lapor dan Jaksa Agung berjanji menghentikan kasus Tri Wulansari.
Suara.com - Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan. Seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula dari niat Tri mendisiplinkan siswa yang mengecat rambut menjadi pirang.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Tri membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengaku secara refleks menepuk mulut seorang siswa setelah mendapat makian kasar, menyusul razia rambut yang dilakukan di sekolah.
"Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan, putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks menepuk mulutnya. 'Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu,' seperti itu," ujar Tri sambil terisak di Gedung DPR, Selasa (20/1/2026).
Berikut enam fakta di balik kasus yang menjerat guru honorer Tri Wulansari:
1. Berawal dari Razia Rambut Pirang
Peristiwa ini terjadi pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester. Saat itu, Tri melakukan razia terhadap empat siswa kelas 6 SD yang diketahui mengecat rambutnya menjadi pirang.
Sebelumnya, Tri telah berulang kali mengingatkan para siswa agar mengembalikan warna rambut menjadi hitam sebelum masa libur sekolah berakhir. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
2. Refleks Menepuk Mulut karena Dimaki
Dari empat siswa tersebut, tiga di antaranya menerima konsekuensi berupa pemotongan sedikit rambut sebagai bentuk pembinaan. Namun, satu siswa lainnya menolak dan melakukan perlawanan.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut memutar badan dan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri. Merespons hal itu, Tri mengaku secara refleks menepuk mulut siswa tersebut satu kali, sebagai bentuk teguran.
3. Diancam Akan Dihabisi oleh Orang Tua Siswa
Permasalahan tak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua siswa tersebut kemudian mendatangi rumah Tri dengan emosi dan melontarkan ancaman serius.
"Sampai dia balik dia ngomong juga sama saya, 'mati kau kubuat kalau tidak secara kasar secara halus', katanya seperti itu, Pak," tutur Tri saat mengadu kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
4. Komisi III Minta Wajib Lapor Tidak Diberlakukan
Komisi III DPR RI turut menyoroti proses hukum yang dijalani Tri. Mereka meminta kepolisian agar tidak mewajibkan Tri melakukan wajib lapor, mengingat jarak antara rumah Tri dan kantor Polres mencapai sekitar 80 kilometer, sementara gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp400 ribu per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies