- Rumah Solidaritas Papua desak penghentian pendekatan keamanan dan penuntasan pelanggaran HAM.
- Rekomendasi DPD RI dan aktivis untuk tangani darurat kemanusiaan di Tanah Papua.
- Presiden didesak terbitkan Keppres Hukum Humaniter Internasional guna lindungi warga sipil Papua.
Suara.com - Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan Pemerintah RI di seluruh wilayah Tanah Papua telah menelan banyak korban, mulai dari anggota TNI-Polri, anggota TPN PB, hingga masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP. Sepanjang tahun 2018-2024, tercatat sedikitnya 368 orang meninggal dunia.
Selain itu, pada 2005 saja, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi—jumlah yang belum mencakup data pengungsi periode 2018 hingga 2024. Seluruh rangkaian peristiwa ini dinilai merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.
Koordinator Rumah Solidaritas Papua, Emanuel Gobay alias Edo mengatakan, konflik bersenjata di Papua berakar pada persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua.
"Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata Edo.
KKR bertujuan melakukan klarifikasi sejarah Papua demi memantapkan persatuan dalam bingkai NKRI serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi. Hal senada juga diatur dalam Pasal 45 mengenai pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak 2001 hingga 2026, langkah-langkah tersebut urung direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.
Menyikapi darurat kemanusiaan ini, sejumlah lembaga advokasi yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua—terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PGI, WALHI, Greenpeace, AJI, Kontras, AJAR,—melakukan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata, masalah pengungsi internal, serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap hak masyarakat adat.
Dari audiensi tersebut, Rumah Solidaritas Papua bersama DPD RI menerbitkan beberapa poin rekomendasi strategis:
Isu Konflik Bersenjata
1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi ketentuan HHI.
2. Menata ulang operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 (Perubahan UU TNI), serta menerbitkan Keppres tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik dan melindungi warga sipil.
Baca Juga: Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
Isu Pengungsi
1. Meminta Pemerintah Pusat dan TPNPB membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga internasional seperti ICRC untuk aksi tanggap darurat dan pemulihan pengungsi, baik yang berada di Papua Niugini maupun pengungsi internal.
2. Meminta dukungan Pemerintah Pusat dalam memulihkan layanan publik serta memberikan perlindungan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah pascakonflik.
3. Mendorong Rapat Kerja DPD RI dengan kementerian terkait guna penanganan pengungsi internal.
Isu Masyarakat Adat
1. Meminta Pemerintah menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati hak milik serta eksistensi masyarakat adat dalam setiap perencanaan pembangunan.
2. Meminta komitmen Pemerintah Pusat terhadap marwah perlindungan hak masyarakat adat sesuai Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2021.
Penegakan Hukum dan HAM
1. Memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM bagi kasus kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM.
2. Meminta Kementerian HAM segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus.
3. Mendorong Pemerintah mengundang pelapor khusus Dewan HAM PBB untuk memverifikasi situasi di Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini