Suara.com - Masyarakat adat asal Merauke dan Boven Digoel kembali melontarkan gelombang protes ke Kementerian Kehutanan. Mereka merasa hak-hak fundamental yang mereka punya seolah-olah “dilenyapkan” dalam semalam demi ambisi proyek nasional.
Sebanyak 486.939 hektar kawasan hutan di Papua Selatan kini berada di ambang transformasi besar setelah terbitnya keputusan perubahan status kawasan menjadi bukan hutan.
Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat resmi mengajukan Upaya Administratif Keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan (SK) Nomor 591 Tahun 2025 pada Selasa (10/2/26) lalu.
Keputusan tersebut menetapkan pelepasan kawasan hutan dalam skala masif guna mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan.
Transparansi Jadi Pertanyaan
Persoalan utama yang menjadikan konflik besar bukan sekadar soal luas lahan, melainkan mekanisme yang dinilai tertutup. Tim advokasi Solidaritas Merauke mengungkapkan bahwa kedua keputusan strategis tersebut tidak pernah disosialisasikan atau diumumkan secara transparan kepada publik.
Keberadaan SK ini baru terungkap ketika tim advokasi telah menempuh jalur permohonan informasi publik. Pihak Kementerian baru menyerahkan dokumen tersebut pada Selasa (13/1/26) yang menjadikannya janggal karena dianggap mencederai asas keterbukaan informasi.
Keputusan ini dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata salah satu tim advokasi sekaligus kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke, Teddy Wakum.
Antara Harapan Hutan Adat dan Ekspansi Sawit
Baca Juga: Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte. Sejak September 2023 didampingi oleh Yayasan Pusaka, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat. Namun, di tengah proses melengkapi persyaratan birokrasi, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif.
“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak memedulikan kami,” ungkap perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.
Ancaman Ekosida dan Hilangnya Identitas
Kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea menyebut bahwa kebijakan ini adalah bentuk “kejahatan ekosida”. Menurutnya, mengubah fungsi hutan secara drastis adalah bentuk perampokan alam yang sistematis.
“Perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat, karena menghilangkan akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup,” tegas Tigor.
Akibat kebijakan ini, sendi-sendi kehidupan masyarakat asli Papua (OAP) bisa lumpuh. Penghapusan status hutan berarti menghilangkan akses terhadap pangan tradisional, lapangan kerja adat, hingga situs-situs budaya dan keyakinan yang telah terjaga selama bertahun-tahun.
Saat ini, masyarakat adat menuntut tindakan tegas dari pemerintah, yakni meminta untuk membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025. Mereka mendesak negara untuk berhenti melihat Papua sebagai komoditas pembangunan belaka, melainkan mulai diberi pengakuan nyata tentang hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga terakhir hutan Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya