- Ketua Komisi III DPR menegaskan proses pengajuan calon hakim konstitusi bukan objek pengawasan MKMK.
- DPR mempercepat pemilihan Adies Kadir karena calon sebelumnya mengundurkan diri jelang pensiun hakim.
- Adies Kadir disetujui secara aklamasi oleh DPR setelah memenuhi kualifikasi hukum dan prosedur berlaku.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pemilihan dan pengajuan calon hakim konstitusi merupakan kewenangan konstitusional lembaga negara yang tidak menjadi objek pengawasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Rapat ini digelar guna menanggapi sikap MKMK yang menerima laporan masyarakat terkait proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
"Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," tegas Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memang didesain untuk diisi oleh figur dari tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan agar MK memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dari unsur politik.
Dalam paparannya, Habiburokhman merinci alasan percepatan pemilihan Adies Kadir. Hal ini bermula pada 21 Januari 2026, ketika calon sebelumnya, Inosentius Samsul, menyatakan tidak dapat melanjutkan proses karena mendapat penugasan lain dari pemerintah.
Mengingat Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, DPR harus bergerak cepat mengisi kekosongan tersebut.
"Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti saudara Inosentius Samsul. Proses pemilihan harus selesai sebelum tanggal 3 Februari 2026," jelasnya.
Habiburokhman memastikan bahwa penunjukan Adies Kadir telah melalui prosedur hukum yang sah dan transparan. Adies dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat 2 UU MK, yakni berijazah Doktor hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki pengalaman panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR selama belasan tahun.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
Proses seleksi pun diklaim telah memenuhi unsur akuntabilitas sesuai UU MD3 dan Tatib DPR.
"Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) secara terbuka dan disiarkan langsung. Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui memilih saudara Adies Kadir," ungkapnya.
Hasil tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026, di mana seluruh fraksi kembali menyatakan persetujuan secara bulat.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi adalah bagian integral dari sistem check and balances dalam bernegara, sehingga pelaksanaannya harus dihormati oleh lembaga lain.
Dilaporkan ke MKMK
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi