- KPK menetapkan tiga korporasi: PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka gratifikasi tambang batu bara.
- Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar.
- Rita Widyasari sebelumnya dihukum 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU senilai total Rp436 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tersangka korporasi itu ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dia memastikan penetapan tersangka sudah melalui mekanisme yang ada dan didasari kecukupan bukti.
“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujar Budi.
Budi menyebut penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi pada Rabu, (18/2/2026), yaitu Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP.
Pada pemeriksaan itu, sambung Budi, Johansyah dan Rifando dicecar soal penerimaan gratifikasi yang kemudian uangnya diduga dinikmati Rita.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ungkapnya.
Sementara untuk Yospita dicecar penyidik soal aktivitas perusahaan.
Baca Juga: Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga melakukan pencucian uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Diketahui, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Berita Terkait
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Lewat AIIR, Indonesia Serius Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing di Pasar Modal
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
-
Tak Hanya Ngaji, Pesantren Diminta Bekali Kapasitas Tambahan Agar Santri Juga Siap Kerja
-
Harga Cabai di Jakarta Sedang 'Pedas' Sekali, Pramono: Dua Minggu ke Depan Pasti Normal
-
Hapus Budaya Seremonial dan Pangkas Perjalanan Dinas, Prabowo Klaim Hemat Rp 280 T dalam 3 Bulan
-
Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik: Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse