- Sidang kasus dugaan oplosan BBM menyeret Muhammad Kerry, menyoroti penetapan tersangka yang dianggap janggal oleh kuasa hukumnya.
- Proses hukum Kerry dimulai dengan penggeledahan dan ajakan "berbincang" yang berujung penetapan tersangka karena istilah "blending".
- Kasus penyewaan tangki di Orbit Terminal Merak ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar hingga Rp850 triliun per tahun.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret nama anak Riza Chalid, Muhammad Kerry, kembali memunculkan sejumlah fakta menarik, khususnya terkait penyewaan tangki di Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam jalannya sidang, Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai janggal, termasuk penggunaan istilah “blending” yang disebut menjadi pemicu utama bergulirnya perkara ini.
Kasus yang menyeret OTM sempat menjadi sorotan publik lantaran disebut-sebut memiliki nilai kerugian negara yang fantastis. Angka yang mencuat bahkan diduga mencapai Rp850 triliun dalam satu tahun, atau hampir menyentuh 1 kuadriliun.
Patra M. Zen juga menceritakan kembali momen emosional ketika Kerry memberikan keterangan di persidangan terkait awal mula penangkapannya pada (24/2/2025).
Menurut Patra, proses hukum terhadap kliennya diawali dengan penggeledahan rumah tanpa adanya pemeriksaan awal. Setelah penggeledahan selesai, penyidik kejaksaan meminta Kerry ikut ke kantor dengan dalih hanya ingin “berbincang-bincang”.
“Pada waktu itu penyidik bilang, ‘Pak Kerry, kita ngobrol aja yuk di kantor.’ Ya, makanya dia cerita di persidangan dia hanya pakai sandal biasa. Sandal saja karena ngobrol kan, benar-benar ngobrol,” ujar Patra dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto pada, Kamis (19/2/2026).
Namun, obrolan yang awalnya disebut santai tersebut justru berubah menjadi situasi serius. Setibanya di kantor kejaksaan, penyidik mulai mencecar pertanyaan terkait aktivitas di OTM.
Kerry kemudian menjelaskan bahwa terminal tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM dan terdapat permintaan dari pihak Pertamina untuk melakukan proses blending (pencampuran).
Patra mengungkapkan, sejak istilah blending disebutkan di hadapan penyidik, status hukum Kerry langsung berubah. Ia disebut seketika dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada malam yang sama.
Baca Juga: 'Matilah Ini!' Mobil Presiden Diisi Bensin Oplosan, Paspampres Panik, SPBU Langsung Ditutup
Frasa blending yang dalam praktik bisnis migas merupakan proses teknis standar, kemudian berkembang dalam narasi publik menjadi istilah “oplosan”. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) saat itu langsung melabeli perkara tersebut sebagai praktik pengoplosan BBM oleh Pertamina.
“Gara-gara ada frasa blending yang muncul, oplosan setelah itu dalam frasa kata di publik dalam perkembangannya pada saat itu kapuspenkum langsung bilang ini Pertamina ngoplos gitu loh,” ungkapnya.
Patra pun menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang dinilai terburu-buru dan belum mendalami aspek teknis bisnis migas sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dengan nilai kerugian yang disebut sangat masif tersebut.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer