- Sidang kasus korupsi OTM memanas, kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan konstruksi perkara oleh penyidik.
- Penyidik diduga mengubah fokus perkara dari pengoplosan BBM menjadi masalah tata kelola sejak tahun 2013.
- Penggunaan sewa tangki OTM dinilai menguntungkan negara sebesar 524 juta US dolar, bukan merugikan.
Suara.com - Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi penyewaan tangki Orbit Terminal Merak (OTM) kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry, Patra M Zen, menyoroti adanya dugaan “paksaan” konstruksi perkara oleh penyidik. Awalnya, kasus ini diduga terkait praktik pengoplosan (oplosan) BBM, namun belakangan berubah menjadi masalah tata kelola.
Patra mengungkapkan bahwa penyidik kejaksaan mulai menyadari kekeliruan dalam menetapkan tersangka hanya berdasarkan istilah teknis blending.
Ia juga membocorkan fakta menarik terkait rentang waktu kejadian yang dipermasalahkan. Awalnya, dari 45 saksi yang diperiksa, penyidik fokus pada peristiwa tahun 2018 hingga 2023. Namun, saat menyadari konstruksi hukumnya lemah, penyidik menarik mundur perkara hingga tahun 2013.
"Faktanya. Nah, baru aware tadi, kalau kita 2018 nggak bisa ini. kenapa? Karena ini cuman perpanjangan kedua. Kalau dia hanya 2018 nggak bisa mengkonstruksikan, Pertamina sebenarnya nggak butuh, makanya dia tarik ke 2013,” ungkap Patra dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto pada, Kamis (19/2/2026).
Karena Kerry hanya berperan dalam penyediaan tangki penyimpanan dan transportasi kapal, Patra menyebut perkara ini akhirnya “digabung” dan diberi judul baru, yakni kasus terkait Tata Kelola.
Lebih lanjut, Patra menjelaskan urgensi strategis keberadaan OTM bagi ketahanan energi nasional. Selama ini, Indonesia mengimpor sekitar 600.000 barel minyak per hari. Tanpa terminal seperti OTM, Indonesia sangat bergantung pada Singapura untuk urusan penyimpanan dan proses pemuatan kembali ke kapal.
“Kita dikerjain Singapura. Iya dong. Kenapa? Karena untuk impor yang paling dekat memenuhi kebutuhan BBM di Sumatera, Jawa dan sebagian Kalimantan ngambilnya di Singapura,” ungkapnya.
Berseberangan dengan narasi kerugian negara hingga Rp850 triliun atau hampir 1 kuadriliun yang sempat mencuat di awal kasus, Patra justru menyodorkan data sebaliknya. Menurutnya, penggunaan skema sewa tangki di OTM secara nyata memberikan keuntungan finansial bagi Indonesia.
"Kalau kita hitung berdasarkan data melalui skema itu (sewa OTM), maka negara sebenarnya bisa untung 524 juta USdollar,” tegasnya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Tragis! Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Pesing, Jakarta Barat
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
-
Tak Hanya Ngaji, Pesantren Diminta Bekali Kapasitas Tambahan Agar Santri Juga Siap Kerja
-
Harga Cabai di Jakarta Sedang 'Pedas' Sekali, Pramono: Dua Minggu ke Depan Pasti Normal
-
Hapus Budaya Seremonial dan Pangkas Perjalanan Dinas, Prabowo Klaim Hemat Rp 280 T dalam 3 Bulan
-
Misi Damai dan Ekonomi di Washington: Prabowo Sebut RI Teman Sejati AS
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Terjerat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik: Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Cari Mitra Jangka Panjang di Washington, Prabowo Garansi Good Governance dan Supremasi Hukum