- Sidang kasus korupsi OTM memanas, kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan konstruksi perkara oleh penyidik.
- Penyidik diduga mengubah fokus perkara dari pengoplosan BBM menjadi masalah tata kelola sejak tahun 2013.
- Penggunaan sewa tangki OTM dinilai menguntungkan negara sebesar 524 juta US dolar, bukan merugikan.
Suara.com - Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi penyewaan tangki Orbit Terminal Merak (OTM) kembali memanas. Kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry, Patra M Zen, menyoroti adanya dugaan “paksaan” konstruksi perkara oleh penyidik. Awalnya, kasus ini diduga terkait praktik pengoplosan (oplosan) BBM, namun belakangan berubah menjadi masalah tata kelola.
Patra mengungkapkan bahwa penyidik kejaksaan mulai menyadari kekeliruan dalam menetapkan tersangka hanya berdasarkan istilah teknis blending.
Ia juga membocorkan fakta menarik terkait rentang waktu kejadian yang dipermasalahkan. Awalnya, dari 45 saksi yang diperiksa, penyidik fokus pada peristiwa tahun 2018 hingga 2023. Namun, saat menyadari konstruksi hukumnya lemah, penyidik menarik mundur perkara hingga tahun 2013.
"Faktanya. Nah, baru aware tadi, kalau kita 2018 nggak bisa ini. kenapa? Karena ini cuman perpanjangan kedua. Kalau dia hanya 2018 nggak bisa mengkonstruksikan, Pertamina sebenarnya nggak butuh, makanya dia tarik ke 2013,” ungkap Patra dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto pada, Kamis (19/2/2026).
Karena Kerry hanya berperan dalam penyediaan tangki penyimpanan dan transportasi kapal, Patra menyebut perkara ini akhirnya “digabung” dan diberi judul baru, yakni kasus terkait Tata Kelola.
Lebih lanjut, Patra menjelaskan urgensi strategis keberadaan OTM bagi ketahanan energi nasional. Selama ini, Indonesia mengimpor sekitar 600.000 barel minyak per hari. Tanpa terminal seperti OTM, Indonesia sangat bergantung pada Singapura untuk urusan penyimpanan dan proses pemuatan kembali ke kapal.
“Kita dikerjain Singapura. Iya dong. Kenapa? Karena untuk impor yang paling dekat memenuhi kebutuhan BBM di Sumatera, Jawa dan sebagian Kalimantan ngambilnya di Singapura,” ungkapnya.
Berseberangan dengan narasi kerugian negara hingga Rp850 triliun atau hampir 1 kuadriliun yang sempat mencuat di awal kasus, Patra justru menyodorkan data sebaliknya. Menurutnya, penggunaan skema sewa tangki di OTM secara nyata memberikan keuntungan finansial bagi Indonesia.
"Kalau kita hitung berdasarkan data melalui skema itu (sewa OTM), maka negara sebenarnya bisa untung 524 juta USdollar,” tegasnya.
Baca Juga: Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?