- Ketua DPP PDIP Said Abdullah menolak revisi UU KPK kembali ke versi lama berdasarkan selera penguasa.
- Said meminta fokus pada perbaikan pemberantasan korupsi nasional mengingat merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
- Keputusan nasib KPK harus berdasarkan kajian objektif DPR, bukan desakan personal tokoh seperti Abraham Samad atau Jokowi.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama.
Menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang diamini oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Said menekankan bahwa pembentukan undang-undang tidak boleh didasari oleh kepentingan subjektif penguasa.
Said mengingatkan agar proses legislasi tidak terjebak dalam siklus gonta-ganti aturan hanya karena perubahan peta kekuatan politik.
"Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ketujuh. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," katanya menambahkan.
Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional yang tengah merosot tajam.
"Marilah kita maknai bahwa indeks persepsi korupsi kita lagi turun di titik nadir. Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain," lanjutnya.
Said juga menyarankan agar DPR menyelesaikan prioritas legislasi yang sedang berjalan, seperti pembenahan aturan terkait Undang-Undang KUHP, sebelum melangkah ke revisi UU KPK.
Ia menegaskan bahwa nasib KPK harus ditentukan melalui kajian objektif, bukan karena desakan personal tokoh tertentu.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
"Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa," tegasnya.
Ia juga meminta agar DPR diberikan ruang untuk melakukan kajian mendalam tanpa harus ditarik-tarik oleh kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada DPR untuk melihat apa yang sebenarnya dibutuhkan dari eksistensi KPK saat ini.
"Ayolah, DPR membuat undang-undang begitu cepat, salah. Terlalu lama, salah. Tapi berilah kepercayaan kepada DPR bahwa kami akan betul-betul mengkaji dari setiap aspek kondisi sosial masyarakat kita," kata dia.
"Kemudian pada titik itulah, apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap eksistensi KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung