News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 16:45 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP Said Abdullah menolak revisi UU KPK kembali ke versi lama berdasarkan selera penguasa.
  • Said meminta fokus pada perbaikan pemberantasan korupsi nasional mengingat merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
  • Keputusan nasib KPK harus berdasarkan kajian objektif DPR, bukan desakan personal tokoh seperti Abraham Samad atau Jokowi.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.

"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.

Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.

Load More