- Kerry Adrianto Riza dari PT OTM membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara di Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2026).
- Tuntutan jaksa dianggap hanya mengulang konstruksi awal penyidikan tanpa merespons fakta sidang mengenai ketiadaan bukti intervensi.
- Kerry berpendapat terminal OTM justru menciptakan efisiensi logistik sekitar Rp16,7 triliun, menampik tuduhan kerugian negara.
Suara.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2026). Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.
Dalam nota pembelaannya, Kerry menyatakan tuntutan jaksa tersebut sangat berat dari sisi lamanya pidana dan besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Namun, jika dicermati secara objektif, tuntutan tersebut hanya asumsi jaksa penuntut umum.
Dia menegaskan, tuntutan itu hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan. Dalam tuntutan itu, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama empat bulan proses persidangan.
"Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih 4 bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," kata Kerry.
Dalam surat tuntutan itu, kata Kerry, jaksa tidak mampu menjawab alasan tidak adanya satu pun saksi yang dihadirkan selama proses persidangan yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Tidak ada juga bukti mengenai aliran dana dan mens rea atau niat jahat Kerry dalam perkara tersebut.
"Unsur penyalahgunaan kewenangan pun tidak relevan karena saya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya," katanya.
Tak hanya itu, Kerry juga mempertanyakan tuntutan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun terhadapnya. Dikatakan, angka itu tidak didukung analisis independen yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat langsung dengan tindakannya dalam perkara tersebut.
"Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi," katanya.
Sebaliknya, Kerry menyatakan, proses persidangan telah mengungkap fakta mengenai kemanfaatan terminal BBM yang disewa Pertamina.
Baca Juga: Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
Alih-alih merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa, Kerry menyatakan terminal BBM milik PT OTM justru membuat efisiensi biaya impor dan logistik dengan total hingga sekitar Rp 16,7 triliun.
"Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial," katanya.
Kerry menyatakan, hanya ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya berdasarkan surat dakwaan jaksa yang mencapai 200 halaman.
Pertama, jaksa menuduh Kerry Riza memerintahkan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan Terminal BBM milik PT OTM kepada Pertamina.
Kedua, jaksa menuduh Kerry atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis di industri pelayaran minyak dan gas.
Dengan demikian, Kerry menegaskan, dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak menyinggung mengenai BBM oplosan yang digembar-gemborkan saat awal proses penyidikan. Tidak ada juga bukti mengenai pengaturan harga, aliran dana, atau intervensi proses pengadaan.
Berita Terkait
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut