- Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (20/2/2026) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
- Terdakwa mengklaim kooperatif, namun terkejut penetapan tersangka tanpa pemahaman substansi tuduhan serta adanya pemberitaan publik merugikan negara Rp193,7 triliun.
- Kerry Riza menyatakan substansi dakwaan tidak mencerminkan kerugian negara fantastis dan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dalam tindakannya.
Suara.com - Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/2/2026), anak dari Riza Chalid ini membeberkan sejumlah poin krusial terkait proses hukum yang menjeratnya, mulai dari awal penyidikan hingga fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Kerry Riza menegaskan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, dirinya selalu berupaya untuk bersikap kooperatif terhadap pihak berwenang. Sikap tersebut ia tunjukkan saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediamannya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum adalah prioritas agar segala sesuatunya dapat berjalan tanpa hambatan.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Agung, Kerry mengaku memberikan penjelasan secara gamblang mengenai operasional usahanya. Ia menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari sistem operasional yang sah.
“Setiba di sana, saya menunggu satu jam sebelum diperiksa. Pertanyaan yang diajukan bersifat umum. Ketika ditanya tentang OTM, saya menjelaskan secara terbuka seluruh kegiatan usaha, termasuk kegiatan blending, yang memang dilakukan atas permintaan dan dalam sistem operasional Pertamina,” kata Riza, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Namun, Kerry merasa terkejut dengan kelanjutan proses hukum tersebut. Ia mengklaim tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memahami substansi tuduhan secara menyeluruh sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan. Saya masih tidak mengerti kesalahan apa yang telah saya lakukan,” jelasnya.
Selama masa awal penahanan, Kerry mengaku sempat terisolasi dari pihak keluarga maupun tim penasihat hukumnya. Ia membantah keras tudingan mengenai pengoplosan BBM yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kerry berdalih bahwa posisinya dalam rantai bisnis tersebut bukanlah sebagai pengimpor maupun penjual minyak secara ilegal.
“Karena sejak awal Kerry mengaku sudah menjelaskan, blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional, dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun. Ia juga mengaku jika bukan pengimpor minyak, hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti dalam pledoi tersebut adalah narasi yang berkembang di ruang publik. Kerry merasa terpukul dengan pemberitaan masif yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.
“Namun, ketika akhirnya saya bertemu keluarga dan penasihat hukum setelah satu minggu, saya mengetahui bahwa di media, saya diberitakan sebagai pengoplos BBM yang merugikan negara Rp 193,7 triliun, menurut berita yang dirilis oleh akun resmi kejaksaan,” jelas Kerry.
Menurut Kerry, pembentukan opini di ruang publik tanpa melalui pengujian yang adil di persidangan telah memberikan dampak psikologis yang berat.
Ia merasa label negatif yang disematkan kepada keluarganya seolah-olah telah menggantikan proses pembuktian hukum yang seharusnya berjalan objektif.
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi