News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (20/2/2026) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Terdakwa mengklaim kooperatif, namun terkejut penetapan tersangka tanpa pemahaman substansi tuduhan serta adanya pemberitaan publik merugikan negara Rp193,7 triliun.
  • Kerry Riza menyatakan substansi dakwaan tidak mencerminkan kerugian negara fantastis dan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dalam tindakannya.

Suara.com - Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/2/2026), anak dari Riza Chalid ini membeberkan sejumlah poin krusial terkait proses hukum yang menjeratnya, mulai dari awal penyidikan hingga fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Kerry Riza menegaskan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, dirinya selalu berupaya untuk bersikap kooperatif terhadap pihak berwenang. Sikap tersebut ia tunjukkan saat penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediamannya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum adalah prioritas agar segala sesuatunya dapat berjalan tanpa hambatan.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Kejaksaan Agung, Kerry mengaku memberikan penjelasan secara gamblang mengenai operasional usahanya. Ia menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari sistem operasional yang sah.

“Setiba di sana, saya menunggu satu jam sebelum diperiksa. Pertanyaan yang diajukan bersifat umum. Ketika ditanya tentang OTM, saya menjelaskan secara terbuka seluruh kegiatan usaha, termasuk kegiatan blending, yang memang dilakukan atas permintaan dan dalam sistem operasional Pertamina,” kata Riza, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Namun, Kerry merasa terkejut dengan kelanjutan proses hukum tersebut. Ia mengklaim tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memahami substansi tuduhan secara menyeluruh sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan. Saya masih tidak mengerti kesalahan apa yang telah saya lakukan,” jelasnya.

Selama masa awal penahanan, Kerry mengaku sempat terisolasi dari pihak keluarga maupun tim penasihat hukumnya. Ia membantah keras tudingan mengenai pengoplosan BBM yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kerry berdalih bahwa posisinya dalam rantai bisnis tersebut bukanlah sebagai pengimpor maupun penjual minyak secara ilegal.

“Karena sejak awal Kerry mengaku sudah menjelaskan, blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional, dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun. Ia juga mengaku jika bukan pengimpor minyak, hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti dalam pledoi tersebut adalah narasi yang berkembang di ruang publik. Kerry merasa terpukul dengan pemberitaan masif yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.

“Namun, ketika akhirnya saya bertemu keluarga dan penasihat hukum setelah satu minggu, saya mengetahui bahwa di media, saya diberitakan sebagai pengoplos BBM yang merugikan negara Rp 193,7 triliun, menurut berita yang dirilis oleh akun resmi kejaksaan,” jelas Kerry.

Menurut Kerry, pembentukan opini di ruang publik tanpa melalui pengujian yang adil di persidangan telah memberikan dampak psikologis yang berat.

Ia merasa label negatif yang disematkan kepada keluarganya seolah-olah telah menggantikan proses pembuktian hukum yang seharusnya berjalan objektif.

Load More