- Kerry Adrianto Riza dari PT OTM membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara di Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2026).
- Tuntutan jaksa dianggap hanya mengulang konstruksi awal penyidikan tanpa merespons fakta sidang mengenai ketiadaan bukti intervensi.
- Kerry berpendapat terminal OTM justru menciptakan efisiensi logistik sekitar Rp16,7 triliun, menampik tuduhan kerugian negara.
"Hanya dua hal itu Yang Mulia. Tidak ada bukti saya mengoplos BBM. Tidak ada bukti saya mengatur harga. Tidak ada bukti saya menerima aliran dana pribadi. Tidak ada bukti saya menekan pejabat negara. Hanya sebuah surat penawaran dan sebuah pertemuan bisnis yang wajar," paparnya.
Kerry menyatakan, atas dua tindakan itu, jaksa menuntutnya dihukum 18 tahun penjara dan membayar Rp 13,4 triliun. Bahkan, aset dan harta bendanya terancam dirampas negara.
"Apakah itu proporsional? Apakah itu adil? Apakah itu masuk akal? Apakah ini kriminalisasi kebijakan bisnis kepada saya?" kata Kerry.
Dikatakan, proses persidangan yang berlangsung selama empat bulan telah mengungkap banyak fakta yang membantah dakwaan jaksa. Ditekankan, puluhan saksi yang dihadirkan jaksa telah menegaskan dirinya tidak melakukan intervensi atau tindakan lainnya yang dituduhkan jaksa.
"Bahkan beberapa tuduhan yang dibangun di atas asumsi di ruang sidang ini gugur oleh pengakuan bahwa semuanya hanya dugaan dan perasaan, bukan fakta yang nyata dan pasti," katanya.
Kerry menekankan, pleidoi yang disampaikan bukan hanya untuk membela dirinya sendiri. Kerry mengaku memohon kepada majelis hakim untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.
"Bukan opini, bukan asumsi, bukan tekanan publik. Karena ketika hukum tidak lagi berpijak pada fakta, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Dan hari ini, korban itu adalah saya dan keluarga saya," katanya.
Kerry menyatakan, dirinya merupakan seorang pengusaha. Surat penawaran yang dikirimkannya merupakan praktik bisnis yang sah. Kerry juga menyebut pertemuannya dengan pihak bank untuk proses pembiayaan merupakan prosedur yang normal.
"Bertemu calon mitra usaha adalah bagian dari dinamika korporasi yang wajar. Jika tindakan-tindakan bisnis seperti itu dapat dikonstruksikan menjadi tindak pidana korupsi dengan ancaman puluhan tahun penjara dan triliunan rupiah ganti rugi, maka di mana letak kepastian hukum bagi dunia usaha di negeri ini?" tegasnya.
Baca Juga: Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
Berita Terkait
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!