- Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil Avanza Veloz dengan TNKB kedutaan palsu pada Selasa (24/2/2026) di Tol Tegal Parang.
- Pemeriksaan menunjukkan pelat CD 37 04 tidak sesuai peruntukannya, diduga upaya menghindari aturan lalu lintas.
- Pelanggar ditilang Pasal 280 UU LLAJ dan kasusnya diserahkan ke Ditreskrimum karena mengarah pada pemalsuan dokumen.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar palsu yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Penindakan ini menambah daftar panjang pelanggaran penggunaan atribut diplomatik oleh kendaraan pribadi di wilayah hukum Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat.
Petugas di lapangan menemukan kejanggalan pada fisik kendaraan yang menggunakan identitas korps diplomatik tersebut saat melintas di jalur bebas hambatan.
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya," kata Ojo sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) tersebut menggunakan pelat nomor yang seharusnya hanya dimiliki oleh perwakilan negara asing.
Penggunaan pelat nomor korps diplomatik (CD) pada mobil jenis Avanza Veloz memicu kecurigaan petugas karena biasanya kendaraan operasional kedutaan besar menggunakan spesifikasi kendaraan yang berbeda.
Dia menjelaskan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04.
Koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan kepolisian menjadi kunci dalam mengungkap praktik pemalsuan identitas kendaraan ini.
Baca Juga: Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
Pihak kepolisian kemudian melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem registrasi dan identifikasi (Regident) serta mencocokkannya dengan data kendaraan diplomatik yang terdaftar secara resmi.
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara data registrasi dengan fisik kendaraan yang diamankan di lapangan.
"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," tutur Ojo.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya modus operandi pemalsuan pelat nomor untuk mendapatkan keuntungan tertentu di jalan raya, seperti menghindari aturan ganjil-genap atau mendapatkan prioritas tertentu yang biasanya melekat pada kendaraan diplomatik.
Namun, penggunaan pelat CD 37 04 pada mobil Avanza, padahal seharusnya terpasang di mobil BMW, menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan dokumen negara.
Dia mengatakan kendaraan tersebut telah dilakukan penilangan dan segera dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pemalsuannya.
Langkah ini diambil karena kasus tersebut tidak hanya mencakup pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen atau pelat nomor resmi.
Kepolisian berkomitmen untuk mendalami siapa pihak di balik pembuatan pelat nomor palsu tersebut dan apa motif utama pengemudi menggunakan identitas Kedubes Rusia.
Proses penyelidikan di Ditreskrimum akan menentukan apakah ada unsur pidana yang lebih berat terkait pemalsuan lambang atau identitas perwakilan negara asing.
"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ, penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ojo.
Penegakan hukum terhadap pengemudi tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku dalam sistem transportasi darat di Indonesia.
Polisi memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus menggunakan identitas yang sah dan terdaftar sesuai dengan peruntukannya tanpa terkecuali.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB resmi.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi tegas.
Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi yang tidak memasang pelat, maupun yang menggunakan pelat yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Polri.
Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengguna jalan yang mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor palsu, termasuk pelat nomor diplomatik.
Berita Terkait
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Tuduhan Cabul Jadi Modus Begal, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku yang Viral di Ciledug!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji