News / Metropolitan
Selasa, 24 Februari 2026 | 14:18 WIB
Kendaraan roda empat yang diduga menggunakan nomor kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu kedutaan besar Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca 10 detik
  • Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil Avanza Veloz dengan TNKB kedutaan palsu pada Selasa (24/2/2026) di Tol Tegal Parang.
  • Pemeriksaan menunjukkan pelat CD 37 04 tidak sesuai peruntukannya, diduga upaya menghindari aturan lalu lintas.
  • Pelanggar ditilang Pasal 280 UU LLAJ dan kasusnya diserahkan ke Ditreskrimum karena mengarah pada pemalsuan dokumen.

Langkah ini diambil karena kasus tersebut tidak hanya mencakup pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen atau pelat nomor resmi.

Kepolisian berkomitmen untuk mendalami siapa pihak di balik pembuatan pelat nomor palsu tersebut dan apa motif utama pengemudi menggunakan identitas Kedubes Rusia.

Proses penyelidikan di Ditreskrimum akan menentukan apakah ada unsur pidana yang lebih berat terkait pemalsuan lambang atau identitas perwakilan negara asing.

"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ, penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ojo.

Penegakan hukum terhadap pengemudi tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku dalam sistem transportasi darat di Indonesia.

Polisi memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus menggunakan identitas yang sah dan terdaftar sesuai dengan peruntukannya tanpa terkecuali.

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB resmi.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi tegas.

Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi yang tidak memasang pelat, maupun yang menggunakan pelat yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Polri.

Baca Juga: Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan

Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengguna jalan yang mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan pelat nomor palsu, termasuk pelat nomor diplomatik.

Load More