- Polda Metro Jaya menangkap pengemudi berinisial HM (24) karena mengemudi ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
- Hasil tes urine HM negatif narkoba, namun polisi menemukan senjata tajam, replika senjata api, dan empat pasang plat nomor berbeda.
- HM dijerat Pasal 311 UU LLAJ terkait mengemudi membahayakan dan kasusnya dilimpahkan ke Reserse untuk pendalaman temuan lainnya.
Kronologi Aksi Ugal-ugalan di Kawasan Jakarta Pusat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian membeberkan secara rinci kronologi pengejaran terhadap pengemudi HM.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2) sore, saat situasi jalanan di Jakarta Pusat sedang dalam kondisi padat.
Kendaraan Calya hitam tersebut terpantau melaju dari arah selatan, tepatnya dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.
Petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas rutin patroli melihat adanya keganjilan dalam cara HM mengemudikan kendaraannya.
Kecepatan tinggi dan manuver yang tidak menghiraukan keselamatan orang lain membuat petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran.
"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan protokol. Pengemudi HM berusaha menghindari petugas dengan melakukan manuver di beberapa titik krusial.
Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sempat berputar arah di lokasi yang cukup ramai sebelum akhirnya masuk ke jalan yang lebih sempit.
Baca Juga: Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara
Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas atau kendaraan, HM kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Polisi menerapkan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara sengaja.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tindakan ugal-ugalan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan barang memiliki sanksi pidana yang tegas.
Pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mencakup beberapa ayat yang mengatur tentang kesengajaan dalam mengemudi yang membahayakan nyawa atau barang.
Ayat 1 dalam pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Selanjutnya, Ayat 2 mengatur mengenai pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sementara itu, Ayat 3 mengatur tentang pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Atas pelanggaran ini, HM terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta.
Terkait temuan senjata tajam, senjata api mainan, dan plat nomor palsu, pihak Satlantas tidak bekerja sendirian. Kasus ini telah dikoordinasikan dengan satuan fungsi lain di kepolisian untuk menyelidiki potensi tindak kriminalitas di luar pelanggaran lalu lintas.
"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.
Berita Terkait
-
Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu
-
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili