News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:50 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (tengah, baju ungu). [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, mengecam keras pembacokan mahasiswi UIN Riau pada Kamis (26/2/2026) pagi oleh sesama mahasiswa.
  • Hetifah mendesak proses hukum tegas bagi pelaku serta pemulihan medis dan psikologis bagi korban mahasiswi semester 8 tersebut.
  • Ia mendorong seluruh perguruan tinggi, termasuk UIN Riau, menerapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Peristiwa pembacokan tersebut dinilainya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut memberikan apresiasi kepada pihak keamanan kampus dan kepolisian yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kendati begitu, ia menekankan bahwa fokus utama saat ini juga harus diarahkan pada aspek keadilan dan pemulihan bagi korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Hetifah mengingatkan bahwa rasa aman adalah prasyarat mutlak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bermartabat.

Baginya, kasus di UIN Riau membuktikan bahwa perguruan tinggi saat ini sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku

Sebagai solusi sistemik, Hetifah mendorong seluruh perguruan tinggi untuk tunduk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Secara khusus, Hetifah menyoroti pentingnya penerapan aturan PPKPT di bawah kementerian lain, termasuk Kementerian Agama yang menaungi perguruan tinggi keagamaan seperti UIN.

Ia meminta adanya sinergi lintas kementerian agar sistem perlindungan mahasiswa bersifat universal.

“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.

Mengakhiri keterangannya, Hetifah memastikan bahwa Komisi X akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan aksi nyata di lapangan.

Load More