- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kerry menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
- Vonis ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sembilan terdakwa termasuk jajaran direksi Pertamina.
Tidak hanya itu, hukuman tambahan berupa uang pengganti juga dibebankan kepada Kerry senilai Rp2,9 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis 15 tahun penjara ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yakni senilai Rp13,4 triliun.
Kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga ini merupakan salah satu kasus besar yang melibatkan banyak pihak dari jajaran internal perusahaan pelat merah tersebut maupun pihak swasta.
Pengadilan Tipikor Jakarta secara total telah membacakan vonis terhadap sembilan orang terdakwa yang dinilai memiliki peran berbeda dalam skandal korupsi ini.
Daftar sembilan terdakwa yang telah menerima vonis dari majelis hakim adalah sebagai berikut:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Keterlibatan jajaran mantan direksi Pertamina dan para pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan mitra menunjukkan kompleksitas perkara yang terjadi dalam sistem pengadaan dan distribusi minyak nasional.
Proses banding yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza dipastikan akan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi di sektor energi ini.
Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Berita Terkait
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas