- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kerry menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
- Vonis ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sembilan terdakwa termasuk jajaran direksi Pertamina.
Suara.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan secara tegas akan menempuh upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Keputusan ini diambil tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan anak dari saudagar minyak ternama, Riza Chalid.
Usai persidangan yang berlangsung hingga dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026), Kerry mengungkapkan niatnya untuk terus mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
"InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kerry Adrianto Riza mengaku terkejut dan bingung dengan poin-poin yang menjadi dasar putusan majelis hakim.
Menurut pandangannya, terdapat banyak fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung, namun justru tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menyusun putusan akhir.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," kata Kerry.
Ketidakpuasan terhadap hasil sidang di tingkat pertama ini mendorongnya untuk segera mempersiapkan memori banding.
Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Kerry berharap pada proses hukum selanjutnya, fakta-fakta yang ia klaim terabaikan tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif oleh hakim di tingkat banding.
"Ya insyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tambahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut terkait dengan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Berita Terkait
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni