- Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kerry menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
- Vonis ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sembilan terdakwa termasuk jajaran direksi Pertamina.
Suara.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan secara tegas akan menempuh upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Keputusan ini diambil tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan anak dari saudagar minyak ternama, Riza Chalid.
Usai persidangan yang berlangsung hingga dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026), Kerry mengungkapkan niatnya untuk terus mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
"InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kerry Adrianto Riza mengaku terkejut dan bingung dengan poin-poin yang menjadi dasar putusan majelis hakim.
Menurut pandangannya, terdapat banyak fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung, namun justru tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menyusun putusan akhir.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," kata Kerry.
Ketidakpuasan terhadap hasil sidang di tingkat pertama ini mendorongnya untuk segera mempersiapkan memori banding.
Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Kerry berharap pada proses hukum selanjutnya, fakta-fakta yang ia klaim terabaikan tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif oleh hakim di tingkat banding.
"Ya insyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tambahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan tersebut terkait dengan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Berita Terkait
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung