- Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
- Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza. Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada terdakwa.
Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, menyatakan keberatan dan keheranannya atas putusan tersebut.
Patra menyoroti adanya dalil keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM yang dimasukkan hakim dalam pertimbangan hukum, padahal menurutnya tidak ada alat bukti yang mendukung hal tersebut selama persidangan.
"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Patra menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa PT Pertamina telah menyewa dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan terminal BBM milik PT OTM selama 10 tahun.
Ia mempertanyakan keputusan hakim yang tetap merampas aset perusahaan tersebut untuk negara.
"Kalau ini mau gratis namanya Pak. Ya, kita ingat di persidangan loh, bilang apa? Tahun 2014 Pertamina enggak bisa investasi. Masa nunggu sampai 10 tahun lebih jadi milik negara?" ucapnya.
Putusan ini dipandang sebagai sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Patra menegaskan bahwa kewajiban membayar utang terminal yang sudah digunakan Pertamina, ditambah dengan perampasan aset, merupakan preseden buruk bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
"Hei, investor! Ini alarm paling nyaring ini, hati-hati! Mau investasi di Republik. Itu yang namanya jatuh tertimpa tangga,” katanya.
“Tangkinya dipakai, disuruh bayar utang, ya, sekarang dirampas," tambahnya.
Selain bagi investor, Patra memberikan peringatan keras kepada para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menilai kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi direksi BUMN terhadap kriminalisasi atas keputusan bisnis yang mereka ambil dalam menjalankan perusahaan.
"Hati-hati direksi BUMN bagi orang yang ya senang atas putusan ini, belum pernah dizalimi, belum pernah mendapat ketidakadilan. Ingatkan saja," ujarnya.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kerry lainnya, turut menyampaikan kekecewaan mendalam.
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran