- Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
- Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza. Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada terdakwa.
Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, menyatakan keberatan dan keheranannya atas putusan tersebut.
Patra menyoroti adanya dalil keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM yang dimasukkan hakim dalam pertimbangan hukum, padahal menurutnya tidak ada alat bukti yang mendukung hal tersebut selama persidangan.
"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Patra menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa PT Pertamina telah menyewa dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan terminal BBM milik PT OTM selama 10 tahun.
Ia mempertanyakan keputusan hakim yang tetap merampas aset perusahaan tersebut untuk negara.
"Kalau ini mau gratis namanya Pak. Ya, kita ingat di persidangan loh, bilang apa? Tahun 2014 Pertamina enggak bisa investasi. Masa nunggu sampai 10 tahun lebih jadi milik negara?" ucapnya.
Putusan ini dipandang sebagai sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Patra menegaskan bahwa kewajiban membayar utang terminal yang sudah digunakan Pertamina, ditambah dengan perampasan aset, merupakan preseden buruk bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
"Hei, investor! Ini alarm paling nyaring ini, hati-hati! Mau investasi di Republik. Itu yang namanya jatuh tertimpa tangga,” katanya.
“Tangkinya dipakai, disuruh bayar utang, ya, sekarang dirampas," tambahnya.
Selain bagi investor, Patra memberikan peringatan keras kepada para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menilai kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi direksi BUMN terhadap kriminalisasi atas keputusan bisnis yang mereka ambil dalam menjalankan perusahaan.
"Hati-hati direksi BUMN bagi orang yang ya senang atas putusan ini, belum pernah dizalimi, belum pernah mendapat ketidakadilan. Ingatkan saja," ujarnya.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kerry lainnya, turut menyampaikan kekecewaan mendalam.
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar