- Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
- Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.
Ia menganggap proses persidangan yang telah berjalan selama empat bulan hanya sekadar formalitas karena banyak fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.
"Ini sidang seperti sidang formalitas saja. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim banyak sekali yang tidak diambil berdasarkan fakta persidangan," ungkap Hamdan.
Ia mencontohkan penyebutan nama Riza Chalid sebagai pihak yang mengajukan kredit dan menerima keuntungan, padahal fakta tersebut tidak pernah muncul dalam struktur perusahaan maupun keterangan saksi.
"Dia bilang yang mengajukan kredit itu adalah Riza Chalid. Tidak pernah ada satu pun yang menyatakan itu seperti itu dalam persidangan," tegasnya.
Hamdan menyayangkan energi yang terkuras selama persidangan panjang hingga dini hari menjadi sia-sia karena keterangan saksi tidak menjadi rujukan utama.
"Jadi sekali lagi sangat disayangkan, kita capek sidang, kita capek membawa saksi, mendengarkan saksi, menanyakan saksi sampai jam 2 pagi, tetapi keterangan saksi diabaikan dan justru hal-hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan itu jadi pertimbangan hukum,” jelasnya.
Meskipun kecewa, pihak Kerry mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, yang meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
Patra menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.
"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," tuturnya.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri menyatakan kebingungannya atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. "InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry. Ia merasa banyak fakta persidang
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni