- Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
- Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.
Ia menganggap proses persidangan yang telah berjalan selama empat bulan hanya sekadar formalitas karena banyak fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.
"Ini sidang seperti sidang formalitas saja. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim banyak sekali yang tidak diambil berdasarkan fakta persidangan," ungkap Hamdan.
Ia mencontohkan penyebutan nama Riza Chalid sebagai pihak yang mengajukan kredit dan menerima keuntungan, padahal fakta tersebut tidak pernah muncul dalam struktur perusahaan maupun keterangan saksi.
"Dia bilang yang mengajukan kredit itu adalah Riza Chalid. Tidak pernah ada satu pun yang menyatakan itu seperti itu dalam persidangan," tegasnya.
Hamdan menyayangkan energi yang terkuras selama persidangan panjang hingga dini hari menjadi sia-sia karena keterangan saksi tidak menjadi rujukan utama.
"Jadi sekali lagi sangat disayangkan, kita capek sidang, kita capek membawa saksi, mendengarkan saksi, menanyakan saksi sampai jam 2 pagi, tetapi keterangan saksi diabaikan dan justru hal-hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan itu jadi pertimbangan hukum,” jelasnya.
Meskipun kecewa, pihak Kerry mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, yang meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
Patra menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.
"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," tuturnya.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri menyatakan kebingungannya atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. "InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry. Ia merasa banyak fakta persidang
Berita Terkait
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung