News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:04 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK terkait dugaan korupsi haji tahun 2023-2024 pada 24 Februari 2026.
  • Dua tersangka kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
  • Dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 dibagi 50:50, bukan sesuai aturan 92:8 persen.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More