News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:52 WIB
PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Jumat (27/2/2026).
  • Mulyono meragukan unsur kerugian negara karena menilai tidak setiap kerugian BUMN berakibat pidana.
  • Meskipun berbeda pendapat, putusan mayoritas tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa korupsi.

“Anggota IV berpendapat setuju dengan penasihat hukum terdakwa terkait unsur adanya kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa menurut hukum,” sebagaimana tercantum dalam dissenting opinion.

Namun, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah amar putusan mayoritas majelis. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi. Sementara itu, Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam perkara terpisah, Hakim Mulyono juga menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Diketahui, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian Edward Corne dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar

Load More