- Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Jumat (27/2/2026).
- Mulyono meragukan unsur kerugian negara karena menilai tidak setiap kerugian BUMN berakibat pidana.
- Meskipun berbeda pendapat, putusan mayoritas tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa korupsi.
“Anggota IV berpendapat setuju dengan penasihat hukum terdakwa terkait unsur adanya kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa menurut hukum,” sebagaimana tercantum dalam dissenting opinion.
Namun, pendapat berbeda tersebut tidak mengubah amar putusan mayoritas majelis. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi. Sementara itu, Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam perkara terpisah, Hakim Mulyono juga menyampaikan dissenting opinion terhadap putusan bagi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Diketahui, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kemudian Edward Corne dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi