- Hakim Mulyono menyatakan dissenting opinion terkait dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina pada Jumat (27/2/2026).
- Mulyono meragukan unsur kerugian negara karena menilai tidak setiap kerugian BUMN berakibat pidana.
- Meskipun berbeda pendapat, putusan mayoritas tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi para terdakwa korupsi.
Suara.com - Satu dari lima hakim yang memutus perkara terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina menyatakan dissenting opinion.
Hakim yang menyatakan perbedaan pendapat itu yakni hakim anggota, Mulyono. Ia menilai, bahwa unsur yang merugikan negara dalam perkara ini patut diragukan dan tidak meyakinkan.
Sebab, kata Mulyono, pentingnya asas fundamental dalam hukum pidana.
“Perlu diingat asas yang mendasar dalam hukum pidana, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” kata Mulyono, dalam ruang sidang Tipikor, Jumat (27/2/2026).
Menurut Mulyono, tidak setiap kerugian yang timbul dalam aktivitas badan usaha milik negara (BUMN) dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana.
Ia mempertanyakan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dinilai terjadi.
“Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” ucapnya.
Ia juga mengkritisi proses audit kerugian negara pada BUMN yang memiliki bisnis kompleks seperti perdagangan minyak internasional.
Menurutnya, audit harus dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi tinggi.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
“Audit atas kerugian negara pada BUMN dengan proses bisnis yang kompleks, berteknologi tinggi, dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur yang tepat dan independensi yang tinggi,” ujarnya.
Mulyono juga menilai perlu adanya rekonstruksi pendekatan penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.
Ia menyebut aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang.
Lebih lanjut, Mulyono menyebut, pidana hanya dapat dijatuhkan apabila kerugian negara benar-benar nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum.
“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip profesionalitas, di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mulyono menyatakan sependapat dengan penasihat hukum para terdakwa terkait unsur kerugian keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun