- FSPI, melalui Zuhelmi Tanjung, mendesak Pengadilan mengungkap aliran dana operasi buzzer terkait Marcella Santoso.
- FSPI menilai tuntutan 17 tahun belum adil jika Marcella adalah simpul pendanaan kejahatan terorganisir digital.
- FSPI menekankan perlunya penerapan TPPU dan pasal penyertaan untuk mengungkap aktor intelektual pendanaan terstruktur.
Suara.com - Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zuhelmi Tanjung, mendesak Mahkamah Pengadilan untuk mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait dengan operasi buzzer yang dikaitkan dengan Marcella Santoso.
"Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum", kata Zuhelmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Zuhelmi menilai tuntutan 17 tahun penjara terhadap Marcella Santoso belum mencerminkan rasa keadilan, apabila peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.
Ia menegaskan, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa.
“Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana buzzer itu mengalir, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektual di balik operasi provokatif ini,” ungkapnya.
Secara hukum, FSPI menilai majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money, sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.
"Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan", jelasnya.
Selain itu, ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer tersebut terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
“Jika penyebaran konten itu dibiayai dan diarahkan, maka unsur kesengajaan dan sistematisnya menjadi semakin jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Zuhelmi, apabila dana untuk operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain, atau digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset.
"Tuntutan 17 tahun penjara belum sebanding dengan potensi kerusakan sosial dan politik yang ditimbulkan dari manipulasi opini publik secara masif", tegasnya.
Lanjut Zuhelmi, jika kita analisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan, yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu.
"Fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam", jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan aliran dana buzzer bukan semata-mata untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga kesehatan demokrasi dan ruang publik.
“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ketika ekspresi itu dibiayai, diorkestrasi, dan digunakan untuk memecah belah serta menyerang legitimasi negara, maka hukum wajib hadir secara tegas,” katanya.
FSPI berharap Mahkamah Pengadilan berani menjadikan perkara ini sebagai preseden penting penegakan hukum di era digital dengan membuka aliran dana secara transparan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal.
“Jika aliran dananya dibuka, publik akan tahu bahwa hukum tidak hanya menyentuh pelaku di permukaan, tetapi juga aktor-aktor besar di balik layar,” pungkas Zuhelmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bertaruh Nyawa di Arus Lahar Semeru, Aksi Heroik Polisi Lumajang Gendong Siswa SD Demi Bisa Sekolah
-
Total Ada 38 Ribu Penerima Beasiswa LPDP, Dirut Ingatkan Etika dan Tanggung Jawab Moral Uang Pajak
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Buntut Kontroversi "Cukup Aku WNI", LPDP Hitung Refund Beasiswa AP Suami Mbak DS Plus Bunga
-
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak