News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB
Arsip - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, terutama soal kerugian negara.
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada 27 Februari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Putusan ini juga menjatuhkan hukuman kepada Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing 13 tahun penjara.

Diketahui, Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,17 triliun.

Kemudian Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11 juta.

Total terdapat sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Adapun sembilan terdakwa yang menjalani vonis yakni:

  1. Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. Maya Kusmaya selaku mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
  4. Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
  5. Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
  6. Agus Purwono selaku mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
  7. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
  8. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  9. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Load More