News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:48 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebagai tersangka korupsi antara 2025 hingga Maret 2026.
  • Penindakan ini berfungsi sebagai peringatan serius bagi masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan politik uang.
  • Tingginya biaya politik dikorelasikan KPK dengan kecenderungan kepala daerah melakukan tindak korupsi untuk mengembalikan modal.

Lembaga antirasuah mencatat akumulasi penindakan yang cukup masif sejak tahun 2025 hingga periode 12 Maret 2026. Nama-nama yang terjaring mencakup berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.

Pada tahun 2025, tercatat lima kepala daerah yang masuk dalam daftar tersangka KPK:

  1. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur)
  2. Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  3. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
  4. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
  5. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi)

Kelima tokoh tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda, mulai dari suap proyek infrastruktur hingga penyalahgunaan wewenang dalam perizinan.

Rentetan Penangkapan di Awal Tahun 2026

Tren penindakan tidak menyurut saat memasuki tahun 2026. Hingga pertengahan Maret, KPK kembali melakukan serangkaian operasi senyap yang menjaring empat kepala daerah lainnya:

  1. Maidi (Wali Kota Madiun)
  2. Sudewo (Bupati Pati)
  3. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan)
  4. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)

Penangkapan para pejabat ini menambah daftar panjang kegagalan sistem pengawasan internal dan rendahnya komitmen integritas di tingkat daerah.

Masyarakat di wilayah terdampak kini harus menghadapi kenyataan bahwa pemimpin yang mereka pilih justru berakhir di balik jeruji besi sebelum masa jabatannya tuntas.

Pajak yang dibayarkan warga seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik yang prima, bukan justru masuk ke kantong pribadi pejabat melalui skema suap atau gratifikasi.

KPK memandang bahwa literasi politik yang baik akan melahirkan pemilih yang mampu menyaring janji-janji manis kampanye.

Baca Juga: KPK Bongkar Taktik Giring Opini Kasus Korupsi, Libatkan Artis dan Buzzer untuk Kelabui Publik?

Dengan melihat data sembilan kepala daerah yang terjaring OTT ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi calon pemimpin yang hanya mengandalkan kekuatan logistik tanpa disertai integritas yang teruji.

Pilihan yang cerdas di bilik suara adalah investasi terbesar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Load More