News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:21 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Menteri Agama YCQ berusaha menyuap Pansus Haji DPR dengan USD 1 juta untuk menghentikan penyelidikan.
  • Upaya suap tersebut bertujuan menutupi perubahan kebijakan kuota tambahan haji dari 92:8 menjadi 50:50 persen.
  • Dana suap diduga bersumber dari pungutan sejumlah biro travel haji khusus atas arahan YCQ.

Kecurigaan baru muncul ketika pelaksanaan haji sudah berjalan dan ditemukan adanya ketimpangan yang merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun.

"Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%. Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke Pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan," ungkap Asep.

KPK menemukan bukti bahwa pengumpulan uang dari biro-biro travel haji khusus tersebut merupakan bagian dari skema korupsi yang terstruktur.

Dana yang terkumpul itulah yang kemudian dialokasikan atas instruksi langsung dari YCQ untuk melakukan lobi-lobi ilegal kepada pihak legislatif.

"Jadi itulah yang menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah melalui forum-forum (haji & travel) tersebut, yang digunakan salah satunya atas perintah dari YCQ," imbuhnya.

Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019-2024 telah resmi menyandang status tersangka dan menjalani masa penahanan oleh KPK.

Kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 ini juga menyeret orang dekat Yaqut, yakni eks staf khususnya yang akrab disapa Gus Alex.

Meskipun Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lainnya yang mungkin mengalir ke pihak-pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

Load More