News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:21 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Menteri Agama YCQ berusaha menyuap Pansus Haji DPR dengan USD 1 juta untuk menghentikan penyelidikan.
  • Upaya suap tersebut bertujuan menutupi perubahan kebijakan kuota tambahan haji dari 92:8 menjadi 50:50 persen.
  • Dana suap diduga bersumber dari pungutan sejumlah biro travel haji khusus atas arahan YCQ.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan adanya upaya nyata dari pihak YCQ untuk menyuap Panitia Khusus (Pansus) Haji bentukan DPR RI guna menghentikan atau meredam penyelidikan yang sedang berjalan.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa upaya suap tersebut dilakukan dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai USD 1 juta.

Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS, maka nilai suap tersebut setara dengan Rp 17 miliar. Uang tersebut dimaksudkan sebagai pelicin agar Pansus Haji tidak melanjutkan temuan terkait penyimpangan distribusi kuota tambahan haji.

"Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penyidik KPK telah bergerak cepat dengan mengamankan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui rencana tersebut.

Asep Guntur menegaskan bahwa informasi mengenai upaya suap ini didapatkan dari informan di internal Pansus Haji yang kemudian dikonfirmasi melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak," jelas Asep.

Berdasarkan hasil investigasi KPK, sumber dana yang digunakan untuk mencoba menyuap anggota dewan tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diduga kuat diambil dari dana calon jemaah haji khusus.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah biro travel haji yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan kuota tambahan yang diatur oleh YCQ.

"Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus," ungkap Asep.

Inti dari permasalahan yang berusaha ditutupi oleh Yaqut Cholil Qoumas adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu kursi.

Berdasarkan Undang-Undang, seharusnya kuota tambahan tersebut dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, YCQ secara sepihak mengubah kebijakan tersebut menjadi pembagian rata 50 persen berbanding 50 persen.

Perubahan proporsi ini awalnya tidak diketahui oleh Pansus Haji DPR karena tidak pernah dipaparkan secara transparan dalam rapat-rapat resmi di Senayan.

Load More