News / Internasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:29 WIB
Masjid Al Aqsa. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Menteri delapan negara Muslim mengecam penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel, melanggar hukum internasional selama Ramadan.
  • Pernyataan bersama menegaskan Israel tidak berdaulat atas Yerusalem Timur dan menggarisbawahi yurisdiksi Wakaf Yordania.
  • Mereka menuntut Israel segera menghentikan pembatasan akses dan komunitas internasional menekan penghentian pelanggaran tersebut.

Namun, penutupan kompleks Masjid Al Aqsa selama sepuluh hari terakhir Ramadan dinilai sebagai preseden berbahaya.

Situasi ini disebut sebagai pertama kalinya sejak pendudukan Yerusalem pada 1967, umat Islam dilarang melaksanakan salat Tarawih maupun iktikaf di dalam kompleks Masjid Al Aqsa.

Pemerintah Provinsi Yerusalem juga memperingatkan adanya eskalasi hasutan berbahaya yang dipimpin kelompok ekstremis Temple Mount movement terhadap Masjid Al Aqsa di tengah penutupan yang masih berlangsung.

Load More