News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:04 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan pada 13 Maret 2026.
  • Uang tersebut merupakan rampasan dari terpidana Oei Hengky Wiryo atas kasus pencucian uang perjudian daring.
  • Oei Hengky menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari belasan situs judi online yang dikendalikannya.

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar, ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Uang ratusan miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai mengatakan, uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan uang negara ini dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp 529.430.217.325 yang berasal dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta uang denda sebesar Rp1 miliar.

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Nurul di Kantornya, Jumat (13/3/2026).

Nurul mengaku, jika penyerahan uang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam memulihkan aset negara.

"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” jelasnya.

“Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara," imbuh Nurul.

Oei Hengky Wiryo (69) diketahui, terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis perjudian online.

Baca Juga: Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara

Atas perbuatannya, terpidana Oei Hengky Wiryo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam melancarkan aksinya, Oei Hengky menyamarkan aliran dana judi online melalui pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi.

Perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi ini didirikan pada tahun 2018 oleh Oei Hengky Wiryo bersama seorang terpidana lainnya, Henkie.

Dalam perusahaan ini, Hengky bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas senilai 60% atau Rp 300 juta.

PT A2Z Solusindo Teknologi ini bergerak di bidang perdagangan komputer, namun pada praktiknya, perusahaan tersebut merupakan beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, dan digunakan untuk menaungi belasan situs judi online dari tahun 2018 hingga Februari 2025.

Total terdapat 14 situs judi online yang dikendalikan di bawah afiliasi perusahaan ini dan meraup keuntungan dari pengaturan sistem permainan.

Load More