News / Nasional
Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:04 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Rp530 miliar hasil rampasan judi online kepada Kementerian Keuangan pada 13 Maret 2026.
  • Uang tersebut merupakan rampasan dari terpidana Oei Hengky Wiryo atas kasus pencucian uang perjudian daring.
  • Oei Hengky menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari belasan situs judi online yang dikendalikannya.

"Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ucap Nurul.

Kasus ini pun pertama kali terendus pada tahun 2024 ketika Bareskrim Polri menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana deposit dari pemain judi online kemudian berhasil dilacak dan berujung di rekening-rekening penampung yang dikelola oleh sindikat Oei Hengky.

Nurul pun menyebut pengungkapan kasus judi online ini adalah bentuk keberhasilan kerja sama kejaksaan dengan berbagai pihak untuk menegakkan hukum.

Load More