News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 18:48 WIB
TAUD mengecam keras serangan terhadap Andrie Yunus yang dinilai sangat terencana. Temuan awal menunjukkan keterlibatan pihak yang sangat terlatih dalam eksekusi teror tersebut.
Baca 10 detik
  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras di Salemba pada 12 Maret 2026 setelah selesai membahas isu UU TNI.
  • Serangan terhadap pegiat HAM tersebut dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana karena menggunakan zat korosif ke bagian vital.
  • LPSK memberikan perlindungan intensif kepada Andrie, saksi, dan keluarga korban yang meliputi bantuan medis dan pengamanan fisik.

Suara.com - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Apa yang dialami oleh Andrie bukan semata tindakan kekerasan jalanan, melainkan peristiwa teror yang dikirimkan oleh pihak tertentu untuk membungkam demokrasi.

Andrie Yunus merupakan pegiat aktivis HAM. Sejauh ini, ia dikenal kerap menentang kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro terhadap rakyat.

Pada tahun lalu, aksi Andrie mendapat banyak sorotan publik usai menerobos masuk ruang rapat DPR saat membahas revisi UU TNI yang diadakan di hotel mewah.

Teriakan Kesakitan

Teriakan Andrie memecah keheningan malam di kawasan Salemba, Kamis (12/3/2026).

Warga yang mendengarnya pun berdatangan untuk mengetahui apa yang terjadi.

Motor yang dikemudikan Andrie saat itu tergeletak di tanah akibat ia tidak kuasa menahan sakit usai tubuhnya disiram air keras.

“Panas, air keras,” teriak Andrie kesakitan, yang terekam kamera CCTV saat kejadian, dikutip Selasa (17/3/2026).

Siapakah Andrie Yunus?

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, sebuah institusi yang dikenal mencetak pemikir hukum progresif.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Sebelum mengabdikan diri di KontraS, Andrie mengasah kemampuan litigasi dan pembelaan publiknya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Andrie dikenal lewat ketajamannya dalam menganalisis isu-isu sensitif, di antaranya reformasi sektor keamanan serta kritik terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Ia juga aktif dalam advokasi pelanggaran HAM berat, mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan yang belum tuntas.

Kronologi Teror

Andrie baru saja menyelesaikan podcast membahas isu krusial soal UU TNI di Kantor YLBHI.

Setibanya di Jalan Salemba I Talang, dua orang berboncengan sepeda motor matik dari arah berlawanan menyiramkan air keras ke wajah Andrie.

Akibatnya, Andrie menjerit kesakitan usai terkena siraman. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Tim dokter menyatakan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, meliputi wajah, tubuh, lengan, dan mata.

Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bahwa mata kanan Andrie mengalami luka cukup serius sehingga harus mendapat penanganan intensif dari pihak medis.

Percobaan Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.

Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai bahwa serangan terhadap Andrie memenuhi unsur pidana percobaan pembunuhan berencana.

Fadhil menegaskan dua unsur pidana, yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan perencanaan terlebih dahulu, sudah terpenuhi.

Fadhil menjelaskan pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.

“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.

Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital, yakni wajah dan saluran pernapasan, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.

Oleh sebab itu, Fadhil berpendapat kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan untuk melakukan pembunuhan.

"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.

Mendapat Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan terhadap korban Andrie Yunus alias AY. Selain itu, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi RF dan keluarga korban A.

Keputusan perlindungan diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3/2026).

Sebelum keputusan tersebut, Andrie mendapatkan perlindungan darurat sejak 13–16 Maret 2026.

LPSK telah memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung,” kata Ketua LPSK Achmadi, Selasa (17/3/2026).

“Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” imbuhnya.

Perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan reguler.

Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Proses Transparan

Achmadi menilai kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk bagi para pembela hak asasi manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di berbagai sektor dan isu.

Dalam proses penelaahan permohonan tersebut, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.

Achmadi juga mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.

Achmadi juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta menegaskan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia memberikan kesaksian.

Load More