- BGN menetapkan kewajiban pemantauan limbah domestik Program MBG setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
- Setiap SPPG harus mengelola limbah domestik secara terstandar, baik mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga berkompeten.
- BGN bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi dan memberikan bimbingan teknis pengelolaan limbah bagi pelaksana program MBG.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kewajiban pemantauan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang mengharuskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola air limbah domestik dari aktivitas dapur secara terstandar.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian integral dari program MBG.
"Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, limbah domestik dalam program ini terbagi menjadi dua jenis, yakni limbah non-kakus dan limbah kakus yang berasal dari aktivitas operasional SPPG.
Dalam implementasinya, setiap SPPG diberikan dua pilihan pengelolaan, yaitu mengolah limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang dimiliki atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidang pengolahan limbah.
"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dadan.
BGN juga menekankan bahwa proses pembuangan limbah harus dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian serta perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penentuan titik pembuangan, hingga memastikan aliran limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana pendukung seperti IPAL dan tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG
"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," tuturnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, BGN bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait lingkungan hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala, serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG agar mampu menerapkan standar pengelolaan limbah secara optimal.
"Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini," ujar dia.
Melalui penguatan pengawasan ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih tertib, higienis, serta ramah lingkungan, sekaligus menekan potensi pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!