- BGN menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik MBG.
- Setiap SPPG wajib bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan limbah dan sisa makanan yang dihasilkan dari operasionalnya.
- Regulasi ini bertujuan menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran, serta mendukung keberlanjutan lingkungan program MBG.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan program MBG, termasuk aspek pengelolaan limbah dan sisa pangan secara lebih menyeluruh.
Dalam ketentuan itu, setiap SPPG diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa makanan, sampah, serta air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ucap Dadan.
Ia menekankan bahwa sisa pangan dalam program MBG tidak sekadar dianggap limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan.
Sisa makanan yang masih layak konsumsi, lanjutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
BGN juga membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Baca Juga: Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan program MBG tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
(Antara)
Berita Terkait
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar