News / Nasional
Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:39 WIB
Limbah makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi mendukung ekonomi sirkular dengan cara didaur ulang menjadi kredit karbon. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • BGN menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik MBG.
  • Setiap SPPG wajib bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan limbah dan sisa makanan yang dihasilkan dari operasionalnya.
  • Regulasi ini bertujuan menjaga kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran, serta mendukung keberlanjutan lingkungan program MBG.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program tidak hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan program MBG, termasuk aspek pengelolaan limbah dan sisa pangan secara lebih menyeluruh.

Dalam ketentuan itu, setiap SPPG diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa makanan, sampah, serta air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ucap Dadan.

Ia menekankan bahwa sisa pangan dalam program MBG tidak sekadar dianggap limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan.

Sisa makanan yang masih layak konsumsi, lanjutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

BGN juga membuka peluang kerja sama antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga: Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan

Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan program MBG tidak hanya berfokus pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

(Antara)

Load More