- Pemerintah merumuskan kebijakan kerja fleksibel (WFH) bagi pegawai ASN sebagai respons dinamika global dan efisiensi energi.
- WFH yang diinisiasi Presiden Prabowo ini direncanakan minimal satu hari per minggu dan fokus instansi pemerintah.
- Kebijakan final akan diumumkan pasca Lebaran, mengecualikan sektor pelayanan publik dan industri dari penerapan WFH.
Suara.com - Pemerintah tengah merumuskan kebijakan skema kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi pegawai pemerintah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi nasional.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global yang membayangi stabilitas ekonomi, sekaligus menjadi momentum penghematan energi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Presiden menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mengefisienkan pola kerja.
"Kita sedang merumuskan beberapa kebijakan dalam rangka untuk kita mulai menyadari bahwa kita semua harus bersama-sama untuk mengefisienkan diri kita dalam hal bekerja," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu (21/3/2026).
Salah satu poin utama dalam rumusan tersebut adalah kemungkinan pemberlakuan kerja dari rumah bagi ASN.
"Berkenaan dengan yang tadi disampaikan itu adalah salah satu, salah satu bentuk mungkin akan diberlakukan untuk work from home, paling tidak satu hari dalam satu minggu," imbuhnya.
Prasetyo menegaskan bahwa wacana ini bukan dipicu oleh kendala pasokan energi di dalam negeri. Ia menjamin bahwa stok Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional tetap terjaga dan aman.
"Bukan berarti ada masalah terhadap pasokan BBM sebagaimana yang terus kita sampaikan bahwa insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman. Tetapi kita ingin menjadikan momentum ini bagian dari untuk kita mengoreksi diri, memperbaiki diri, mengefisienkan diri," tegasnya.
Baca Juga: Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
Meski skema ini sedang digodok, Mensesneg memberikan catatan penting bahwa tidak semua sektor akan menerapkan WFH.
Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan roda ekonomi dan pelayanan masyarakat akan tetap beroperasi secara normal di kantor (WFO).
"Perlu saya luruskan juga bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Jadi, supaya tidak disalahpahami bahwa misalnya sektor yang berbentuk pelayanan, sektor industri, perdagangan tentu itu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan tersebut," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa fokus utama kajian saat ini adalah untuk lingkungan instansi pemerintah, bukan sektor swasta secara luas.
"Kemungkinan untuk masalah WFH kita berlakukan untuk kantor pemerintahan, bukan untuk sektor-sektor, apalagi sektor pelayanan publik," katanya.
Kekinian, pemerintah masih mematangkan rumusan tersebut, termasuk mengalkulasi dampaknya terhadap sektor ekonomi informal agar tidak terjadi gangguan seperti masa pandemi lalu.
Berita Terkait
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Prabowo Gelar Open House, Salami Warga yang Hadir di Istana Kepresidenan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?