- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan ke tahanan rumah.
- KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
- Sahroni mengingatkan KPK agar pengalihan ini tidak disalahgunakan tersangka untuk melarikan diri demi kredibilitas institusi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Sahroni menilai, secara prinsip, seorang tersangka korupsi seharusnya tetap menjalani masa penahanan di dalam Rutan.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pertimbangan teknis dan aturan tersebut kepada pihak internal lembaga antirasuah.
"Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," ujar Sahroni kepada wartawan dikutip Senin (23/3/2026).
Meski mengakui kewenangan KPK, Bendahara Umum Partai NasDem ini memberikan peringatan keras.
Ia mewanti-wanti agar pengalihan status ini tidak disalahgunakan oleh tersangka untuk melarikan diri, karena hal tersebut akan berdampak fatal pada kredibilitas KPK di mata publik.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja. Yang rusak nanti institusi KPK sendiri," tegas legislator asal Tanjung Priok tersebut.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan, bahwa status tahanan luar atau tahanan rumah memang dimungkinkan secara hukum jika bersifat sementara dan memenuhi syarat tertentu.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan sepanjang ada jaminan yang kuat, salah satunya dari pihak keluarga.
Baca Juga: Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
"Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara. Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan, yaitu keluarganya, dan disetujui oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka