- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan KPK usai menjalani tahanan rumah Idul Fitri.
- Pengalihan status penahanan Yaqut dari rutan ke rumah atas permintaan keluarga sejak 19 Maret 2026.
- Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (24/3/2026).
Kedatangannya kali ini menandai berakhirnya masa penahanan rumah yang ia jalani selama periode Idul Fitri 2026. Di hadapan awak media, Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat menghabiskan waktu Lebaran bersama keluarga di rumah, bukan di dalam sel tahanan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan sesaat sebelum dirinya kembali menjalani prosedur penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kepulangan Yaqut ke rumah selama masa hari raya tersebut diketahui merupakan hasil dari pengajuan permohonan oleh pihak keluarga kepada lembaga antirasuah.
Saat dikonfirmasi oleh para jurnalis mengenai apakah keberadaannya di rumah selama Lebaran merupakan permintaan keluarga, Yaqut memberikan jawaban singkat.
“Permintaan kami,” katanya.
Setelah memberikan keterangan tersebut, Yaqut segera berjalan menuju tangga untuk kembali berstatus sebagai tahanan Rutan KPK.
Kesaksian Keluarga Tahanan Lain
Baca Juga: Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
Sebelum Yaqut muncul kembali di Gedung Merah Putih, keberadaannya sempat menjadi tanda tanya di kalangan penghuni rutan lainnya.
Hal ini terungkap dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Silvia memberikan keterangan kepada jurnalis usai menjenguk suaminya.
Silvia membeberkan bahwa informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sudah beredar luas di antara para tahanan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang. Informasi ini memicu spekulasi di dalam rutan mengenai status penahanan mantan pejabat tersebut.
Lebih lanjut, Silvia menyebutkan bahwa Yaqut juga tidak terlihat mengikuti prosesi ibadah tahunan di lingkungan rutan.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.
Menurut Silvia, ketidakhadiran Yaqut bukan hanya diketahui oleh suaminya, melainkan oleh hampir seluruh tahanan di lokasi tersebut.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Kronologi Pengalihan Status Penahanan Yaqut
Menanggapi kabar yang beredar, KPK akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu (21/3) malam. Lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas memang telah dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak malam tanggal 19 Maret 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.
Namun, masa tahanan rumah tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa pihaknya sedang memproses pengembalian status penahanan Yaqut.
Pengumuman tersebut menyatakan bahwa Yaqut akan dipindahkan kembali dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Rekam Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula pada awal tahun 2026. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun anggaran 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang terkait pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.
Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah hakim menolak praperadilannya pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini memiliki dampak finansial yang sangat besar bagi negara. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Yaqut masih terus bergulir di KPK seiring dengan upaya pengumpulan bukti-bukti tambahan terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati