- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah dan sebaliknya sebagai bagian strategi penyidikan perkara korupsi haji.
- Keputusan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama tersebut diambil melalui rapat lembaga, bukan keputusan pribadi Deputi Penindakan KPK.
- Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan ditahan perdana pada 12 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Salah satunya, pengalihan penahanan dilakukan sebagai strategi penyidikan agar progres penanganan perkara menjadi lebih signifikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan melalui rapat atau ekspos.
Dengan demikian, ia menegaskan keputusan tersebut bukan diambil secara pribadi, melainkan merupakan keputusan lembaga.
“Tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga, tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," tambahnya.
Strategi penanganan perkara juga menjadi alasan terkait waktu pelaksanaan pengalihan penahanan Yaqut. KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) atau setelah Idulfitri.
“Nah, itu yang saya sampaikan, itu adalah strategi terkait dengan penyidikan, khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca Juga: Bantah Sembunyi-sembunyi Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Penjelasan KPK
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Sembunyi-sembunyi Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Penjelasan KPK
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Jadi Tahanan Rumah dan Tak Diborgol, Intip Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik