News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kiri) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai taktik KPK lincah dalam menangani pengalihan penahanan Gus Yaqut ke rumah.
  • KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, kemudian dikembalikan pada 24 Maret 2026.
  • Mahfud menduga KPK sengaja membiarkan status tahanan rumah bocor sebagai taktik melawan tekanan politik publik.

Suara.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lincah bertaktik dalam masalah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Melalui akunnya di media sosial Instagram, Mahfud mengatakan KPK sebenarnya tidak melakukan kesalahan setelah mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis, ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," kata Mahfud, Kamis (26/3/2026).

Lebih lanjut, Mahfud menilai permohonan tahanan rumah Yaqut bisa jadi karena tekanan politik yang tidak bisa ditolak.

"Kemudian 'sengaja' KPK membiarkan hal itu bocor agar masyarakat ribut," ungkap Mahfud.

"KPK juga 'sengaja' menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah, yakni Pasal 108 KUHAP," tambah dia.

Hal ini dianggap sebagai langkah pintar KPK oleh Mahfud. Pasalnya, KPK jadi memiliki alasan untuk kembali menahan Yaqut di rutan di tengah tekanan publik.

"KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernapas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk menahan kembali Yaqut," ujar Mahfud.

Baca Juga: Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

"Jadi dari optik analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," lanjut dia.

Mahfud lantas menceritakan pengalamannya saat menjadi Menko Polhukam yang pernah mengalami tekanan politik. Jika ada tekanan politik, kata Mahfud, maka masalahnya akan dilempar ke media untuk mendapat dukungan publik.

"Setelah dirujak publik sesuai dengan demokrasi jadinya mudah mengambil solusi. Inilah yang menurut saya dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis,” tandas Mahfud.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Load More