News / Nasional
Kamis, 26 Maret 2026 | 19:00 WIB
PUI Kritik DPR: Jangan Cuma Kasus Viral, Kawal Kanjuruhan dan KM 50 Secara Serius! [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Persaudaraan Umat Islam (PUI) beraksi di DPR pada Kamis (26/3/2026) meminta pembentukan pansus investigasi Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50.
  • PUI menilai proses hukum yang ada belum menuntaskan kejanggalan pada tragedi kemanusiaan Kanjuruhan dan KM 50.
  • Diharapkan pansus menjadi langkah pengawasan politik independen untuk mengurai dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Suara.com - Persaudaraan Umat Islam menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Kamis (26/3/2026), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membentuk panitia khusus (pansus).

Desakan ini difokuskan pada pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50.

Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menegaskan kedua peristiwa tersebut bukan sekadar kasus hukum biasa.

“Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 adalah tragedi kemanusiaan yang berdampak luas terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam orasi.

Menurutnya, proses hukum yang sudah berjalan belum menjawab seluruh kejanggalan.

“Masih banyak kontroversi yang belum terungkap, sehingga dibutuhkan pengawasan politik yang independen dan menyeluruh,” kata Sjahrir.

Ia menilai pembentukan pansus merupakan langkah konstitusional DPR untuk mengawal kasus besar.

“Pansus bisa mengurai secara objektif apakah ada pelanggaran prosedur, maladministrasi, atau penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sjahrir juga mengkritik pola kerja Komisi III DPR yang dinilai selektif.

Baca Juga: Viral Wanita Tak Dikenal Masuk Rumah Owner Skincare Tanpa Izin, Diusir Malah Melawan

“Ada kecenderungan DPR lebih sibuk pada kasus yang viral, sementara kasus besar seperti Kanjuruhan dan KM 50 belum dikawal serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan tidak boleh tebang pilih.

“Kalau DPR serius, tidak boleh ada kasus besar yang dibiarkan menggantung. Semua harus diusut sampai terang,” katanya.

Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Insiden ini menewaskan 135 orang akibat kepanikan massal setelah penggunaan gas air mata.

Dalam kasus tersebut, sejumlah aparat kepolisian sempat diproses hukum. Beberapa vonis sempat menuai kontroversi sebelum akhirnya diperbaiki oleh Mahkamah Agung.

Load More