- KPK mengumumkan perkembangan positif penanganan kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK sejak 12 Maret 2026 di Rutan KPK.
- Informasi detail mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan KPK pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki perkembangan yang baik dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami, tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Namun, Asep mengaku belum bisa menyampaikan perkembangan baik yang dimaksud. Ia hanya menjanjikan bahwa informasi mengenai perkembangan ini akan disampaikan pada Senin (30/3/2026).
“Belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya. Karena tentunya juga masyarakat saat ini masih dalam suasana Lebaran dan dalam arus mudik maupun arus balik, sedang dalam perjalanan untuk kembali ke tempat masing-masing setelah berlibur Lebaran. Jadi akan kami sampaikan di hari Senin,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Bantah Sembunyi-sembunyi Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Penjelasan KPK
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat
-
Sensor Media Venezuela Bikin Warga Kalang Kabut Cari Keluarga yang Terjebak Pascagempa Bumi
-
Indonesia Berpotensi Ciptakan Jutaan Green Jobs, Seberapa Siap SDM Kita?