- KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan BLB di Stasiun Jatinegara mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
- Langkah ini dilakukan mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekitar Monas karena adanya bazar murah sore hari.
- Penumpang KA dari Gambir dapat memilih alternatif naik di Jatinegara demi kelancaran perjalanan.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memberlakukan kebijakan khusus bagi penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir pada Sabtu (28/3/2026). Sejumlah perjalanan kereta kini dijadwalkan berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara sebagai alternatif keberangkatan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), menyusul adanya kegiatan bazar murah yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Mengutip ANTARA, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi penumpang agar tetap dapat mengakses layanan kereta tanpa terhambat kemacetan.
“Kami menyiapkan Stasiun Jatinegara sebagai alternatif agar pelanggan tetap dapat bepergian dengan aman dan nyaman, khususnya pada saat terjadi kepadatan di sore hingga malam hari,” ujarnya.
Dengan adanya pemberhentian tambahan ini, penumpang kini memiliki opsi untuk naik kereta dari Stasiun Jatinegara jika akses menuju Stasiun Gambir mengalami kendala. Meski demikian, KAI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi jadwal perjalanan kereta secara keseluruhan.
Penumpang juga diimbau untuk datang lebih awal dan menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak tertinggal kereta.
Adapun sejumlah kereta yang dijadwalkan berhenti di Stasiun Jatinegara antara lain KA Tambahan 7008B (Gambir–Yogyakarta), KA Bima (Gambir–Surabaya), KA Gajayana (Gambir–Malang), KA Cakrabuana (Gambir–Purwokerto), hingga KA Sembrani (Gambir–Surabaya).
Selain itu, terdapat pula KA Pandalungan (Gambir–Jember), KA Argo Bromo Anggrek (Gambir–Surabaya Pasarturi), KA Argo Lawu (Gambir–Solo Balapan), dan KA Purwojaya (Gambir–Cilacap) yang ikut dalam skema pemberhentian tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas penumpang di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat kota.
Baca Juga: Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun