News / Metropolitan
Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:05 WIB
Pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. (ist)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta meminta Panglima TNI dan PT Temasra Jaya menghentikan pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 karena merupakan Cagar Budaya.
  • Surat tertanggal 17 Maret 2026 menegaskan bangunan tersebut dilarang dibongkar tanpa rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
  • PT Temasra Jaya mendukung larangan pembongkaran dan meminta Mabes TNI mengembalikan bangunan Cagar Budaya tersebut seperti semula.

Bahkan, kata Petrus, PT. Temasra Jaya telah mensomasi Mabes TNI sebanyak 2 kali atas dugaan penyerobotan dan 1 kali Somasi khusus atas dugaan pengrusakan bangunan yang dilindungi sebagai Kawasan Cagar Budaya.

“Selanjutnya PT Temasra Jaya meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memerintahkan Mabes TNI untuk mengembalikan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, sebagai bangunan dalam Kawasan Cagar Budaya yang telah dirusak, dalam keadaan seperti semula, lalu mencabut papan nama yang tertuliskan ‘Mabes TNI, Tanah Milik Negara’ dan/atau menyegel bangunan dimaksud jika tidak dikembalikan dalam keadaan semula,” pungkas Petrus.

Load More