News / Metropolitan
Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:05 WIB
Pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. (ist)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta meminta Panglima TNI dan PT Temasra Jaya menghentikan pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 karena merupakan Cagar Budaya.
  • Surat tertanggal 17 Maret 2026 menegaskan bangunan tersebut dilarang dibongkar tanpa rekomendasi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
  • PT Temasra Jaya mendukung larangan pembongkaran dan meminta Mabes TNI mengembalikan bangunan Cagar Budaya tersebut seperti semula.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitas pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Pasalnya, bangunan tersebut berada di kawasan Cagar Budaya.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nomor surat e-0030/KR.03.01 dengan sifat surat kategori ‘Penting’ dan perihal ‘Pemberitahuan’.

Surat tertanggal 17 Maret 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya Yunita Indrasti Retno Vitari dengan memuat empat (4) poin penting.

Pertama, sesuai peta lampiran Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tahun 1991, bangunan yang berada di Jalan Teuku Umar No 2, Gondangdia, Menteng, termasuk bangunan pemugaran Golongan B sehingga dilarang dibongkar dengan sengaja dan apabila kondisi fisiknya buruk, roboh, terbakar atau tidak layak, dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali seperti aslinya.

Hal tersebut sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya,

Kedua, sesuai Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pekerjaan perawatan termasuk perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan pada bangunan gedung bersejarah atau BGCB harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Ketiga, perawatan bangunan di Kawasan Cagar Budaya yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi/persetujuan teknis dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Keempat, berdasarkan hal-hal di atas, Saudara (Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya) agar menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan/bagian bangunan pada lokasi dimaksud tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan teknis dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” tulis surat Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari dikutip Sabtu (28/3/2026).

Terpisah, PT Temasra Jaya mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

PT Temasra Jaya mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta yang melarang aktivitas pembongkaran atau pengrusakan bangunan yang berada di Kawasan Cagar Budaya termasuk bangunan yang berada di ln. Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menertibkan tindakan melawan hukum demi melindungi Kawasan Cagar Budaya dan Bangunan Cagar Budaya itu dari kesewenang-wenangan siapapun juga, tanpa pandang bulu,” ujar Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Bahkan, kata Petrus, pihaknya sudah mengirimkan surat apresiasi dan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Kota Jakarta Pusat atas ketegasan mereka melarang pembongkaran bangunan Jalan Teuku Umar Nomor 2, Gondangdia tersebut.

Dia mengaku PT Temasra Jaya mendapat surat serupa karena di lokasi terdapat 2 papan nama, yakni papan nama tertulis ‘Tanah dan Bangunan ini milik PT Temasra Jaya’ dan papan nama tertulis “TNI Markas Besar Tanah Milik Negara’.

“Substansi dari Surat Pemberitahuan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud adalah sebuah pemberitahuan yang mengingatkan Panglima TNI dan PT Temasra Jaya bahwa telah terjadi pembongkaran atau pengrusakan terhadap bangunan Kawasan Cagar Budaya, yang dilindungi oleh Negara, di Jln. Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, tetapi terdapat tindakan melanggar hukum berupa pembongkaran atau pengrusakan dan untuk itu diminta agar Panglima TNI dan PT. Temasra Jaya Menghentikan kegiatan pembongkaran Bangunan pada lokasi dimaksud,” jelas Petrus.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak terkait lain bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya atas tanah dan bangunan di Jln Teuku Umar No. 2, Kel. Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut, PT Temasra Jaya melampirkan bukti pemilikan berupa SHGB, berikut penjelasan tentang kronologis keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025 dengan cara-cara melanggar hukum.

Load More