-
Knesset Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati dengan cara digantung bagi tahanan Palestina.
-
Aturan baru ini memungkinkan eksekusi mati tanpa memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim.
-
Komunitas internasional dan organisasi HAM mengutuk kebijakan ini sebagai tindakan tidak manusiawi.
Implikasi hukumnya adalah tidak adanya ruang bagi intervensi politik untuk mengubah status hukuman yang telah ditetapkan.
Penerapan hukuman mati ini bersifat wajib tanpa menuntut persetujuan pengadilan secara aklamasi atau suara bulat sepenuhnya.
Layanan Penjara Israel diinstruksikan untuk melaksanakan proses gantung dalam kurun waktu maksimal 90 hari setelah vonis tetap.
Ada perbedaan mencolok mengenai bagaimana aturan ini diimplementasikan di wilayah Israel dan kawasan Tepi Barat.
Di wilayah pendudukan Tepi Barat, vonis mati akan diposisikan sebagai sanksi primer bagi para tersangka yang diadili.
Pengadilan militer hanya diberikan ruang memberikan hukuman penjara seumur hidup jika terdapat situasi yang dianggap sangat khusus.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keamanan Nasional untuk menentukan badan peradilan yang bertanggung jawab mengadili tersangka.
Meskipun batas waktu eksekusi adalah tiga bulan, Perdana Menteri memiliki otoritas khusus untuk meminta penangguhan waktu.
Hal ini juga memungkinkan Perdana Menteri untuk meminta penundaan dalam melaksanakan eksekusi dalam keadaan khusus.
Baca Juga: Israel: Jangan Diasumsikan Personel UNIFIL Tewas karena IDF
Meskipun total penundaan tidak boleh melebihi 180 hari, meskipun undang-undang mengharuskan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut.
Data terkini menunjukkan ada ribuan warga Palestina yang saat ini masih mendekam di balik terali besi Israel.
Menurut statistik dari Masyarakat Tahanan Palestina, sekitar 9.500 tahanan Palestina dan Arab saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.
Banyak di antara mereka yang telah kehilangan nyawa saat berada dalam masa penahanan sejak beberapa dekade silam.
Jumlah tahanan yang jenazahnya ditahan oleh Israel telah mencapai 97 orang, termasuk 86 orang sejak perang di Gaza.
Sementara jumlah total tahanan Palestina yang meninggal dalam tahanan Israel sejak tahun 1967 telah meningkat menjadi 326 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak
-
Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri
-
Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel