- Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras korban Andrie Yunus ke Puspom TNI.
- Keputusan pelimpahan ini diumumkan Kombes Pol Iman Imanuddin dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya menolak menjelaskan alasan teknis maupun hukum spesifik atas pelimpahan perkara tersebut.
Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya enggan memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik keputusan melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memilih untuk tidak menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Saat dihujani pertanyaan oleh wartawan mengenai pertimbangan teknis maupun hukum terkait pelimpahan perkara tersebut, Kombes Iman hanya terdiam.
Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dan segera meninggalkan lokasi.
"Terima kasih, ya," ucap Iman singkat sambil meneruskan langkahnya.
Sebelumnya, perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menemui babak baru.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam pasca menerima laporan dari korban.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa Saudara Andrie Yunus," ujar Kombes Iman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden
Iman menyampaikan, bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta hukum di lapangan.
Berdasarkan temuan fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan koordinasi dan penanganan perkara ke pihak militer.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tegasnya.
Berita Terkait
-
Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi
-
Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan