-
PBB menuntut Israel mencabut undang-undang hukuman mati karena melanggar standar hak asasi manusia global.
-
GCC mengutuk keras aturan hukuman mati Israel yang dianggap diskriminatif terhadap para tahanan Palestina.
-
Dunia internasional mendesak penghentian praktik ilegal Israel demi tercapainya solusi damai negara Palestina merdeka.
Para pengamat hukum internasional mencemaskan adanya ketimpangan dalam penerapan undang-undang tersebut di lapangan nantinya.
Ada indikasi kuat bahwa hukuman ini berpotensi besar hanya akan dijatuhkan kepada warga berkebangsaan Palestina.
Sebaliknya, pelaku dari kalangan Yahudi dikhawatirkan akan mendapat perlakuan berbeda dalam kasus-kasus yang serupa.
Ketidakadilan hukum ini dianggap akan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.
Diskriminasi sistematis dalam sistem peradilan Israel menjadi sorotan utama dalam berbagai forum diplomasi antarnegara dunia.
Suara penolakan tidak hanya datang dari New York, tetapi juga menggema dari negara-negara Teluk.
Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, memberikan reaksi keras atas langkah otoritas penjajah tersebut.
Albudaiwi memandang bahwa hukuman mati bagi tahanan Palestina adalah sebuah bentuk penindasan yang sangat nyata dilakukan.
Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi melalui Sekretariat Jenderal GCC untuk menanggapi situasi darurat kemanusiaan di wilayah pendudukan.
Baca Juga: Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
Pihaknya merasa perlu mengambil sikap demi melindungi hak-hak dasar para tahanan yang saat ini berada di penjara.
Menurut Albudaiwi, keputusan yang diambil oleh Knesset telah mengabaikan semua batas hukum yang berlaku secara global.
Ia menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan.
Pelanggaran ini dianggap mencederai kredibilitas Israel dalam menjalankan fungsi negara yang seharusnya beradab dan taat hukum.
GCC meminta dunia internasional tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel.
Tindakan tersebut dipandang sebagai ancaman serius yang mengintai keselamatan warga sipil Palestina setiap harinya secara berkelanjutan.
Masyarakat internasional kini dituntut untuk melakukan intervensi nyata guna menghentikan implementasi undang-undang yang kontroversial tersebut.
Tanggung jawab moral dan hukum berada di pundak negara-negara besar untuk menekan Israel agar membatalkan kebijakannya.
Praktik ilegal ini tidak boleh dibiarkan menjadi standar baru dalam penanganan konflik bersenjata di Timur Tengah.
Tanpa adanya tekanan diplomatik yang kuat, dikhawatirkan eksekusi mati akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Langkah pencegahan harus segera dilakukan sebelum jatuh korban jiwa akibat regulasi hukum yang dianggap cacat ini.
Di sisi lain, GCC kembali menegaskan posisi diplomatik mereka yang konsisten dalam mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina.
Albudaiwi menyatakan bahwa pengakhiran pendudukan Israel adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang abadi dan berkeadilan.
Visi GCC tetap berfokus pada pembentukan negara Palestina yang berdaulat secara penuh dan diakui secara internasional.
Batas wilayah tahun 1967 menjadi referensi utama dalam setiap negosiasi perdamaian yang diusulkan oleh pihak Teluk.
Yerusalem Timur tetap diposisikan sebagai ibu kota yang sah bagi negara Palestina yang dicita-citakan bersama tersebut.
Segala bentuk kebijakan sepihak dari Israel dianggap hanya akan menjauhkan peluang dialog damai antar kedua belah pihak.
Pengesahan undang-undang hukuman mati ini justru menambah daftar panjang hambatan dalam proses rekonsiliasi di kawasan itu.
Dunia berharap agar Israel lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan daripada menerapkan kebijakan yang bersifat balas dendam secara hukum.
Keamanan nasional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melegalkan praktik-praktik yang melanggar hak asasi manusia yang mendasar.
PBB tetap berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini hingga ada perubahan kebijakan dari pihak pemerintah Israel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021